Polisi Bekasi Amankan Tiga Pemuda dan Enam Klip Tembakau Sintetis Jelang Transaksi

- Minggu, 07 Juni 2026 | 16:50 WIB
Polisi Bekasi Amankan Tiga Pemuda dan Enam Klip Tembakau Sintetis Jelang Transaksi

Tiga pemuda diamankan aparat kepolisian saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di Jalan Haji Marzuki Gang Sarim, Kabupaten Bekasi. Dari tangan para pelaku, petugas menyita enam klip tembakau sintetis yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Brimob Polda Metro Jaya di wilayah Kota Bekasi pada dini hari. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai adanya aktivitas transaksi yang melibatkan ketiga pemuda tersebut. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman hingga akhirnya mengarah ke lokasi kejadian.

“Hasil pendalaman mengarahkan petugas ke sebuah lokasi di kawasan Jalan Haji Marzuki Gang Sarim. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam klip tembakau sintetis,” kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi serta satu unit sepeda motor milik para pelaku. Ketiganya langsung dibawa ke markas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Henik menjelaskan, patroli yang dilakukan personel Brimob tidak hanya bertujuan mencegah gangguan keamanan, tetapi juga sebagai langkah deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, kehadiran polisi di lapangan menjadi bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan keselamatan warga.

“Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan bersama,” ujarnya.

Saat ini, proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh petugas. Brimob Polda Metro Jaya pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan. “Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan keamanan dapat menghubungi layanan darurat Polri melalui 110 yang siaga selama 24 jam,” tutup Henik.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar