Pengamat Pasar Modal: Notasi Khusus Free Float Tepat, Delisting Perlu Hati-hati

- Kamis, 26 Februari 2026 | 12:15 WIB
Pengamat Pasar Modal: Notasi Khusus Free Float Tepat, Delisting Perlu Hati-hati

Kebijakan pemberian notasi khusus untuk emiten yang saham beredarnya masih di bawah 15% dinilai sebagai langkah yang tepat. Tujuannya jelas: mendorong reformasi di pasar modal kita. Dengan meningkatkan batas minimum saham di tangan publik, kualitas pasar diharapkan bisa lebih baik, terutama soal likuiditas dan tata kelola perusahaan. Transparansi pun jadi kunci utama di sini, agar investor punya informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan.

Namun begitu, wacana untuk mendelisting emiten yang bandel patut dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Pendekatan yang terlalu keras justru berisiko menimbulkan efek domino yang tidak mengenakkan.

“Delisting itu bukan cuma menghukum emitennya,” jelas Hendra Wardana, pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor.

“Investor publik yang sudah memegang saham itu juga ikut terkena imbas. Likuiditasnya bisa hilang, strategi untuk keluar dari investasi menjadi terbatas, dan potensi kerugiannya membesar.”

Menurut Hendra, notasi khusus itu sendiri sebenarnya sudah berfungsi bagus sebagai sistem peringatan dini. Ia memberikan apresiasi atas langkah transparansi ini.

“Memberikan notasi khusus kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan menurut saya sudah tepat sebagai early warning system bagi investor. Transparansi ini penting agar investor memahami risiko likuiditas dan tata kelola,” ujarnya pada Rabu (26/2/2026).

Lalu, solusi seperti apa yang lebih proporsional? Hendra menawarkan pendekatan bertahap yang lebih mengedepankan insentif, bukan sekadar sanksi. Pertama, berikan masa transisi yang realistis misalnya dua atau tiga tahun dengan peta jalan yang jelas dan evaluasi rutin. Kedua, BEI bisa mendorong berbagai alternatif pemenuhan aturan free float itu. Misalnya, lewat rights issue terbatas untuk publik, private placement ke investor institusi non-afiliasi, atau divestasi bertahap yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar