Kebijakan pemberian notasi khusus untuk emiten yang saham beredarnya masih di bawah 15% dinilai sebagai langkah yang tepat. Tujuannya jelas: mendorong reformasi di pasar modal kita. Dengan meningkatkan batas minimum saham di tangan publik, kualitas pasar diharapkan bisa lebih baik, terutama soal likuiditas dan tata kelola perusahaan. Transparansi pun jadi kunci utama di sini, agar investor punya informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan.
Namun begitu, wacana untuk mendelisting emiten yang bandel patut dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Pendekatan yang terlalu keras justru berisiko menimbulkan efek domino yang tidak mengenakkan.
“Delisting itu bukan cuma menghukum emitennya,” jelas Hendra Wardana, pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor.
“Investor publik yang sudah memegang saham itu juga ikut terkena imbas. Likuiditasnya bisa hilang, strategi untuk keluar dari investasi menjadi terbatas, dan potensi kerugiannya membesar.”
Menurut Hendra, notasi khusus itu sendiri sebenarnya sudah berfungsi bagus sebagai sistem peringatan dini. Ia memberikan apresiasi atas langkah transparansi ini.
“Memberikan notasi khusus kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan menurut saya sudah tepat sebagai early warning system bagi investor. Transparansi ini penting agar investor memahami risiko likuiditas dan tata kelola,” ujarnya pada Rabu (26/2/2026).
Lalu, solusi seperti apa yang lebih proporsional? Hendra menawarkan pendekatan bertahap yang lebih mengedepankan insentif, bukan sekadar sanksi. Pertama, berikan masa transisi yang realistis misalnya dua atau tiga tahun dengan peta jalan yang jelas dan evaluasi rutin. Kedua, BEI bisa mendorong berbagai alternatif pemenuhan aturan free float itu. Misalnya, lewat rights issue terbatas untuk publik, private placement ke investor institusi non-afiliasi, atau divestasi bertahap yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali.
Di sisi lain, pemberian insentif bagi emiten yang kooperatif juga perlu dipertimbangkan. Bisa berupa pengurangan biaya pencatatan, kemudahan dalam aksi korporasi, atau prioritas masuk ke dalam indeks tertentu. Hal ini diharapkan bisa memacu emiten untuk lebih proaktif.
Hendra juga menekankan satu hal yang kerap terlupa: memperkuat sisi permintaan. Kebijakan ini tidak akan optimal tanpa ada peningkatan partisipasi investor domestik, baik ritel maupun institusi seperti dana pensiun dan asuransi. Mereka inilah yang nantinya akan menyerap tambahan saham yang dilepas ke pasar.
“Reformasi pasar modal harus tegas, tetapi tetap adil dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem, bukan sekadar kepatuhan administratif,” tegasnya.
Edukasi dan perluasan basis investor, menurutnya, adalah bagian yang tak terpisahkan. Sebab, tanpa permintaan yang kuat, kewajiban menambah porsi saham publik justru berisiko membuat harga saham tertekan.
Sebelumnya, rencana OJK untuk menyematkan notasi khusus ini memang sudah mencuat. Notasi itu dimaksudkan sebagai penanda visual bagi investor. Sementara itu, BEI menyiapkan delisting sebagai opsi terakhir bagi emiten yang benar-benar tidak patuh dalam jangka panjang.
(DESI ANGRIANI)
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 11,92% Sepanjang Mei, Saham-Saham Ini Justru Melesat di Tengah Koreksi
Pemprov DKI Beri Diskon PBB 7,5 Persen dan Hapus Sanksi Tunggakan, Berlaku Juni 2026
Bursa Asia Menguat, Nikkei dan KOSPI Cetak Rekor Baru Didorong Sektor Teknologi
Pertamina Patra Niaga Resmi Turunkan Harga Avtur 10 Persen di Seluruh Bandara Mulai Hari Ini