Kasus dugaan penghasutan terkait kericuhan demonstrasi Agustus lalu akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah resmi melimpahkan empat berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu nama yang tercatat adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, MURIANETWORK.COM Seto Nugroho, mengonfirmasi hal ini. Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan pada Senin (8/12).
"Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melimpahkan berkas untuk empat terdakwa. Mereka diduga menghasut untuk tindakan anarkis lewat sarana elektronik saat demo Agustus 2025," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Kini, pihak kejaksaan tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
"Tim JPU menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal jadwal sidang nanti," tambahnya.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden
Kasus Hogi Minaya Ditutup, Kejari Sleman: Demi Kepentingan Hukum