Kasus dugaan penghasutan terkait kericuhan demonstrasi Agustus lalu akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah resmi melimpahkan empat berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu nama yang tercatat adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, MURIANETWORK.COM Seto Nugroho, mengonfirmasi hal ini. Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan pada Senin (8/12).
"Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melimpahkan berkas untuk empat terdakwa. Mereka diduga menghasut untuk tindakan anarkis lewat sarana elektronik saat demo Agustus 2025," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Kini, pihak kejaksaan tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
"Tim JPU menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal jadwal sidang nanti," tambahnya.
Selain Delpedro, tiga berkas lainnya adalah milik Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin akun @gejayanmemanggil. Lalu ada Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau.
Jalannya kasus ini sebenarnya sudah berliku. Awalnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Mereka pun tak tinggal diam.
Delpedro bersama yang lain sempat mengajukan praperadilan. Mereka meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda itu tidak sah. Sayangnya, upaya itu gagal.
Hakim memutuskan penetapan tersangka tersebut sah dan sesuai prosedur. Dengan putusan itu, penyidikan terus berlanjut hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke pengadilan seperti sekarang. Proses hukum terhadap keempatnya pun memasuki tahap yang lebih serius.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi