Jakarta – Sidang vonis untuk sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang akhirnya digelar hari ini, Kamis. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat menjadi tempat dimana nasib mereka akan diputuskan. Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid.
Menurut juru bicara PN Jakpus, Sunoto, sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji. “Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum,” jelas Sunoto, Kamis (26/2/2026). Jadi, waktunya memang fleksibel, menunggu semua pihak siap.
Kerry, yang disebut-sebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, tidak sendirian. Ada delapan orang lagi yang ikut menjalani momen penentuan ini. Mereka adalah orang-orang yang pernah menduduki posisi strategis di sejumlah anak perusahaan Pertamina.
Di antaranya ada Agus Purwono, mantan Vice President Feedstock Management PT KPI. Lalu Yoki Firnandi, eks Direktur Utama PT PIS. Juga hadir nama-nama seperti Gading Ramadhan Juedo dari PT PMKA dan Dimas Werhaspati dari PT JMN.
Tak ketinggalan, Riva Siahaan dan Maya Kusuma dari PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, serta Sani Dinar Saifudin dari PT KPI. Singkatnya, ini adalah sidang yang melibatkan banyak pelaku kunci di industri tersebut antara tahun 2018 hingga 2025.
Besaran kerugian negara yang didakwakan benar-benar fantastis. Angkanya mencapai Rp285,18 triliun. Bayangkan saja, jumlah yang sulit dicerna akal sehat itu terdiri dari beberapa komponen.
Ada kerugian keuangan negara langsung sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Lalu, ada pula kerugian untuk perekonomian nasional yang ditaksir mencapai Rp171,99 triliun. Di sisi lain, keuntungan ilegal yang diduga mereka peroleh mencapai 2,62 miliar dolar AS.
Rinciannya, kerugian dari impor produk kilang atau BBM disebutkan sekitar 5,74 miliar dolar AS. Sementara dari penjualan solar nonsubsidi dalam periode 2021-2023, negara dirugikan sekitar Rp2,54 triliun.
Lantas, dari mana muncul kerugian perekonomian negara yang begitu besar? Menurut dakwaan, ini muncul akibat praktik kemahalan harga pengadaan BBM. Dampaknya membebani ekonomi nasional secara keseluruhan. Sedangkan keuntungan ileganya diduga berasal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota, dibandingkan dengan harga pembelian dari dalam negeri.
Atas semua itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Sekarang, tinggal menunggu bunyi palu hakim yang akan menentukan akhir dari saga hukum ini.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati: Indonesia Pacu Pasar Karbon Berintegritas Tinggi di Forum Dunia
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Pejabat Maju di Pilpres
Polisi Ungkap Video Tawuran Pelajar di Pandeglang Hanya untuk Konten Media Sosial
APBD Makassar Terserap 11,07%, Wali Kota Tekankan Kualitas Hasil Lebih Penting dari Kecepatan Anggaran