Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun Digelar Hari Ini

- Kamis, 26 Februari 2026 | 12:15 WIB
Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun Digelar Hari Ini

Jakarta – Sidang vonis untuk sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang akhirnya digelar hari ini, Kamis. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat menjadi tempat dimana nasib mereka akan diputuskan. Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid.

Menurut juru bicara PN Jakpus, Sunoto, sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji. “Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum,” jelas Sunoto, Kamis (26/2/2026). Jadi, waktunya memang fleksibel, menunggu semua pihak siap.

Kerry, yang disebut-sebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, tidak sendirian. Ada delapan orang lagi yang ikut menjalani momen penentuan ini. Mereka adalah orang-orang yang pernah menduduki posisi strategis di sejumlah anak perusahaan Pertamina.

Di antaranya ada Agus Purwono, mantan Vice President Feedstock Management PT KPI. Lalu Yoki Firnandi, eks Direktur Utama PT PIS. Juga hadir nama-nama seperti Gading Ramadhan Juedo dari PT PMKA dan Dimas Werhaspati dari PT JMN.

Tak ketinggalan, Riva Siahaan dan Maya Kusuma dari PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, serta Sani Dinar Saifudin dari PT KPI. Singkatnya, ini adalah sidang yang melibatkan banyak pelaku kunci di industri tersebut antara tahun 2018 hingga 2025.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar