Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) tumbuh 3,70 persen secara tahunan menjadi Rp236,69 triliun hingga Maret 2026. Pertumbuhan ini diiringi peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan sebesar 2,83 persen secara tahunan menjadi Rp176,96 triliun, yang didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa kinerja positif tersebut ditopang oleh ketahanan permodalan yang relatif kuat. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) agregat industri BPR dan BPRS tercatat sebesar 27,20 persen, jauh melampaui ketentuan regulator.
“Industri BPR dan BPRS terus berupaya memperkuat langkah mitigasi risiko melalui penerapan manajemen dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, pelaksanaan monitoring pascapencairan secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian dalam keterangan resminya.
Di sisi lain, OJK mencatat penyaluran kredit atau pembiayaan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh BPR dan BPRS tetap tumbuh dan terjaga kualitasnya. Porsi penyaluran mencapai 50,07 persen dari total kredit atau pembiayaan pada posisi Maret 2026. Meskipun komposisinya sudah cukup tinggi, OJK menilai penyaluran tersebut masih dapat ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
BPR dan BPRS juga didorong untuk berpartisipasi aktif dalam program pembiayaan yang terkait dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Beberapa program yang dimaksud antara lain kredit atau pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) dan kredit atau pembiayaan sektor pertanian (K/PSP).
Sementara itu, Dian mengingatkan bahwa dinamika ekonomi global dan regional menjadi tantangan tersendiri bagi BPR dan BPRS. Perkembangan teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif turut mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan. Persaingan yang semakin ketat, terutama dalam penyaluran kredit ke segmen mikro dan kecil, juga berpotensi meningkatkan risiko kredit atau pembiayaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” kata Dian.
Dalam hal konsolidasi, OJK menyampaikan bahwa hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk bergabung menjadi 18 entitas. Lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK. Sebagian besar BPR dan BPRS juga telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum, telah ditempuh aksi korporasi seperti penambahan modal disetor atau konsolidasi.
Untuk memperkuat peran perbankan di daerah, OJK mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan bank pembangunan daerah (BPD). Sinergi ini diwujudkan dalam bentuk konsolidasi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh pemerintah daerah di bawah naungan BPD. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit mikro, memperbaiki kualitas tata kelola, serta memperkuat struktur perekonomian daerah dan daya saing nasional.
Artikel Terkait
Warga Tangerang Siram Air Bekas Lap Kotoran Anjing ke Jalan, Ketua RW: Konflik Sudah Berlangsung Sejak 2021
172 Jemaah Haji Khusus ESQ Tours Tiba di Tanah Air pada Gelombang Pertama Kepulangan
Repsol Gelar Touring Eksplorasi ke Situs Prasejarah Leang-Leang dan Taman Nasional Bantimurung
Rano Karno Tinjau Kebakaran Kemayoran, 679 Jiwa Terdampak dan 304 Bangunan Ludes