Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), meskipun pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak. Aturan yang diterbitkan pada awal Juni 2026 ini merevisi PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan langsung menjadi sorotan karena sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme pengenaan pajak.
Berdasarkan salinan dokumen resmi yang diperoleh, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar 0,5 persen dari omzet tahunan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) yang secara eksplisit menyebutkan besaran tarif tersebut tidak berubah. Dengan demikian, kekhawatiran akan kenaikan beban pajak bagi usaha kecil menengah dapat diredakan.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak yang masa tenggat fasilitas PPh finalnya telah berakhir berdasarkan aturan sebelumnya. Dalam bab ketentuan peralihan, Pasal II ayat (1) mengatur bahwa mereka masih dapat menikmati perpanjangan insentif tarif 0,5 persen hingga Tahun Pajak 2026. Kepastian ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan skema pajak ringan tersebut.
Di sisi lain, batas peredaran bruto tahunan bagi pelaku usaha yang berhak menggunakan fasilitas ini tidak mengalami perubahan. Insentif pajak tetap berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 57 ayat (1) yang mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk perseroan perorangan serta koperasi dapat memanfaatkannya selama memenuhi batas omzet tersebut.
Namun, pemerintah memperketat pengawasan dengan menerapkan konsep agregat dalam perhitungan omzet. Pasal 57 ayat (2) huruf e menegaskan bahwa omzet orang pribadi harus digabung dengan seluruh PT perorangan yang didirikannya. Langkah ini bertujuan menutup celah penghindaran pajak yang kerap dilakukan dengan memecah usaha menjadi beberapa entitas. Sebagai contoh, jika seorang pengusaha memiliki omzet pribadi Rp2 miliar dan dua PT perorangan masing-masing Rp2 miliar, maka total omzet mencapai Rp6 miliar dan tidak lagi berhak atas PPh final.
Selain itu, kelompok profesi dan keahlian khusus tidak dapat lagi memanfaatkan fasilitas ini. Pasal 56 ayat (4) secara rinci menyebutkan bahwa tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, dan aktuaris harus melakukan pembukuan dan dikenakan tarif pajak normal. Ketentuan serupa berlaku bagi pekerja seni dan kreatif, termasuk pemain musik, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, pelukis, hingga pembuat konten digital seperti influencer dan selebgram. Profesi lain seperti olahragawan, pengajar, pelatih, pengarang, penerjemah, agen iklan, broker, dan distributor multi-level marketing (MLM) juga masuk dalam kategori ini.
Perubahan mendasar lainnya terletak pada batas waktu penikmatan fasilitas PPh final. Dengan dihapusnya Pasal 59 dalam PP lama, wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan kini dapat menggunakan tarif 0,5 persen selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, tanpa batasan tahun tertentu. Sebelumnya, masa berlaku untuk orang pribadi adalah tujuh tahun dan PT perorangan tiga tahun. Sebaliknya, wajib pajak badan seperti CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak dapat lagi menjadi peserta baru dalam skema ini. Koperasi masih diberikan kelonggaran selama empat tahun sejak terdaftar sebelum beralih ke tarif normal.
Bagi wajib pajak badan yang tidak lagi memenuhi syarat, ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 22 persen dari laba kena pajak, bukan dari omzet. Namun, Pasal 31E UU PPh memberikan fasilitas pengurangan tarif bagi badan dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun, sehingga beban pajaknya lebih rendah dibandingkan tarif normal. Dengan berbagai perubahan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara insentif bagi UMKM dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Artikel Terkait
Mantan ART Nekat Panjat Pagar Rumah Majikan Demi Pulang Rawat Orang Tua Sakit
Repsol Gelar Touring Eksplorasi ke Situs Prasejarah Leang-Leang dan Taman Nasional Bantimurung
DPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Evaluasi dan Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional
Gubernur Sulsel Tegaskan Pancasila sebagai Pedoman Utama dalam Menyikapi Perbedaan di Tengah Masyarakat