Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut Yusril, penerbitan Keppres itu menandakan Presiden Prabowo Subianto telah melalui pertimbangan yang saksama.
"Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," ujar Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7).
Yusril menambahkan, jika telah resmi menjabat, Kuntadi memiliki tugas pokok untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT ASABRI yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. "Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus," tegasnya.
"Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," sambung Yusril.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Keputusan ini menindaklanjuti usulan dari Jaksa Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani Keppres tersebut pada Selasa (21/7) setelah melalui proses penilaian akhir. "Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/7).
Prasetyo menjelaskan, Keppres tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru yang telah ditunjuk. "Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Artikel Terkait
Yusril Klarifikasi Deportasi Warga Palestina ke Siprus: Bukan Ulama, Bukan Aktivis
Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Gantikan Febrie yang Jadi Tersangka
Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus, Sahroni Minta Galak ke Koruptor
Yusril: Kepastian Hukum di Indonesia Masih Bermasalah