Yusril: Hukuman Mati Koruptor adalah Ultimum Remedium

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB
Yusril: Hukuman Mati Koruptor adalah Ultimum Remedium

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar koruptor dihukum mati. Menurut Yusril, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yaitu pidana terberat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yusril menjelaskan, dalam memutus perkara, hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Jika terbukti, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.

"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (al-Maidah 8)," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya berinisiatif mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perubahan itu menambahkan ketentuan tentang gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, dan pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip serupa juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru.

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags