Pemerintah Bentuk Tim Kecil Atasi Konflik PT Timah dengan Masyarakat

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45 WIB
Pemerintah Bentuk Tim Kecil Atasi Konflik PT Timah dengan Masyarakat

Pemerintah merespons cepat insiden pembakaran yang terjadi di wilayah operasional PT Timah di Kabupaten Belitung Timur. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan atas konflik yang memicu aksi unjuk rasa para penambang timah tersebut.

"Pemerintah sangat prihatin dengan persoalan ini dan berusaha untuk mencari solusi terhadap masalah yang kita hadapi bersama," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Yusril mengungkapkan, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencari jalan keluar. Dari rapat itu, disepakati PT Timah tetap membeli timah dari masyarakat hingga terbitnya peraturan presiden (Perpres) tentang timah. "Dari rapat yang tadi diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian timah yang ada di masyarakat, dan kemudian dapat di stok oleh PT Timah," jelasnya.

Pemerintah saat ini memang tengah menyiapkan rancangan perpres tentang pertimahan. Proses penyusunannya sudah dimulai dan telah disampaikan kepada Presiden serta Sekretariat Negara. Sambil menunggu perpres tersebut rampung, rapat koordinasi juga membentuk tim kecil untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah dalam membeli timah dari masyarakat. Tim ini dikomandoi oleh Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas, Otto Hasibuan.

"Sambil menunggu perpres ini selesai, maka rapat tadi memutuskan untuk membentuk sebuah tim kecil yang dipimpin oleh Pak Otto Hasibuan, Wamenko Kumham Imipas, untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya peraturan presiden terkait dengan masalah pertimahan," tutur Yusril.

"Saya kira itu inti masalahnya, dengan harapan mudah-mudahan masyarakat di Bangka Belitung mengetahui perkembangan ini dan tenang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan kami paham bahwa kesulitan yang dihadapi masyarakat itu harus segera kita pecahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, masyarakat penambang pasir timah menggelar unjuk rasa di kantor operasional PT Timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Mereka menuntut perusahaan kembali membeli pasir timah hasil tambang masyarakat yang beberapa minggu terakhir pembeliannya tersendat. Aksi yang berlangsung di Desa Lenggang pada Jumat (7/8) itu dipicu kekesalan para penambang karena pasir timah mereka tak lagi dibeli perusahaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, PT Timah Tbk mengimbau para penambang untuk tidak menambang di wilayah ilegal seperti daerah aliran sungai (DAS), hutan lindung, dan hutan produktif. "Jadi sesuai yang diarahkan Pak Gubernur (Hidayat Arsani), kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menambang di hutan produksi, di hutan lindung, dan di DAS. Jangan sampai bijih timahnya nanti berefek kepada kami," kata Direktur Operasi PT Timah Tbk, Mayjen TNI (Purn.) Handy Geniardi, kepada wartawan di Beltim, Sabtu (8/8).

PT Timah Tbk bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dan Kabupaten Beltim menggelar pertemuan yang dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani, Bupati, dan Kapolda Babel Irjen Viktor T Sihombing. "Kami juga sebagai direktur operasi ingin menegakkan aturan penambangan yang baik, karena apabila ini dilanggar akan berdampak kepada proses hukum. Jadi kami mengimbau apa yang diarahkan oleh Wastam kami, Kepala Unit kami diikuti oleh para penambang yang ada di masyarakat," tegasnya.

Handy juga menanggapi tuntutan massa soal tersendatnya pembelian timah atau pembayaran ke CV mitranya. Pihak perusahaan, kata dia, sedang memproses pembayaran itu. "Sudah mulai dicairkan tadi malam, terhitung setelah magrib, setelah kejadian kami sudah cairkan sampai dengan jam 10 karena ada batasan waktu di pihak bank di transfernya," katanya.

Perlu diketahui, aturan pembelian bijih timah dari hasil tambang masyarakat harus dilakukan lewat mitra PT Timah. Artinya, PT Timah tidak bisa membeli langsung kepada masyarakat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags