Pria pemilik usaha pencucian mobil dan motor di Kabupaten Bondowoso ditangkap polisi setelah diduga mencabuli tiga karyawannya yang sesama jenis. Tersangka berinisial OA (30), warga Kecamatan Sumber Wringin, telah melancarkan aksinya sejak 2023 hingga 2026 di tempat usahanya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa tiga korban terdiri dari satu pria dewasa dan dua anak di bawah umur. Sebelum beraksi, tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras jenis arak hingga mereka mabuk dan kehilangan kesadaran penuh.
Saat korban tak berdaya, pelaku melakukan kekerasan seksual. Tak hanya itu, aksi bejatnya juga direkam menggunakan ponsel. Rekaman tersebut kemudian dipakai untuk mengancam korban agar tidak melapor dan memaksa mereka menuruti keinginan pelaku secara berulang kali.
"Rekaman video tersebut kemudian digunakan tersangka sebagai alat untuk mengancam korban agar tidak melapor ke siapa pun, sekaligus memaksa mereka menuruti keinginan pelaku secara berulang kali," ujar Kapolres, Selasa (18/8/2026).
Aksi yang tersembunyi selama bertahun-tahun ini akhirnya terbongkar setelah para korban memberanikan diri melapor ke Mapolres Bondowoso. Dari penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk satu unit ponsel pintar dan sebuah flashdisk berisi rekaman video perbuatan tidak senonoh tersebut.
Satreskrim Polres Bondowoso masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
Artikel Terkait
Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakbar, Minta Ampun Saat Digiring ke Polisi
Ayah di Depok Cabuli Anak Kandung, Imingi Uang Rp200 Ribu
Cemburu Buta, Petani di Bondowoso Bacok Suami dari Kekasihnya
Evakuasi Dramatis 13 Jam: Jenazah Pendaki dan Pemandu yang Hilang di Gunung Piramid Dievakuasi dari Jurang