Seorang ayah berinisial S di Cilodong, Depok, tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan dengan modus mengiming-imingi korban uang Rp200 ribu.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah mereka. Saat itu, korban berinisial AA sedang bermain ponsel di kamar adiknya yang berinisial A. Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengajak A ke ruang TV untuk menonton televisi. Setelah itu, pelaku kembali ke kamar dan mengunci pintu.
"Lalu pelaku masuk ke kamar dan mengajak A ke ruang TV untuk nonton TV. Kemudian pelaku kembali ke kamar dan mengunci pintu," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Di dalam kamar, pelaku menegur korban dan memintanya untuk mengikuti. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebelum akhirnya melecehkan korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp200 ribu kepada korban.
"Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada korban," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Guru Madrasah di Bangkalan Diciduk usai Diduga Cabuli Enam Siswi
Banjir 4 Tahun di Kampung Bulak Barat Depok Mulai Surut
Pemilik Usaha Cuci Motor di Bondowoso Diciduk Usai Cabuli Tiga Karyawan
Ludo Manusia Meriahkan HUT ke-81 RI di Depok