Seorang petani di Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membacok suami dari perempuan yang menjalin hubungan asmara dengannya. Pelaku berinisial S (53) ditangkap setelah aksi penganiayaan yang dipicu rasa cemburu.
Peristiwa berawal saat S datang ke rumah korban untuk mengantarkan buah kelapa kepada istri korban. Namun, kedatangannya justru memicu kemarahan korban yang sudah lama menaruh curiga. Korban mendapati istrinya sedang bersama S, dan pertengkaran pun tak terhindarkan.
Dalam kondisi emosi, S mengambil sabit dan menyerang korban. Korban terkena bacokan sebanyak dua kali di bagian leher dan lengan, menyebabkan luka berat.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku menganiaya korban dengan membacok di bagian leher dan lengannya," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Polisi masih mendalami motif dan kronologi pasti penganiayaan ini. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sebilah sabit yang diduga digunakan tersangka. Sabit tersebut terbuat dari besi dengan gagang kayu.
Setelah menjalani pemeriksaan, S resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Artikel Terkait
Evakuasi Dramatis 13 Jam: Jenazah Pendaki dan Pemandu yang Hilang di Gunung Piramid Dievakuasi dari Jurang
Gerombolan Bermotor di Metro Terekam CCTV Pukuli Pengendara Hingga Luka-Luka
Setelah 13 Jam, Dua Jenazah Pendaki Gunung Piramid Berhasil Dievakuasi
Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Dianiaya Kekasih