Pemerintah Indonesia memastikan deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad, tidak berdampak pada hubungan diplomatik dengan Palestina. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu setelah bertemu Duta Besar Palestina untuk RI, Abdalfatah, di Jakarta, Jumat (24/7).
“Dubes Palestina menyatakan bahwa deportasi itu sama sekali tidak mengganggu hubungan baik antara Republik Indonesia dengan Palestina,” kata Yusril. Ia menegaskan kasus tersebut merupakan persoalan individu yang tidak berkaitan dengan hubungan kedua negara.
Abdul Karim telah tinggal di Indonesia selama lima tahun dengan izin tinggal sementara. Selama di Indonesia, ia menikah dan memiliki beberapa anak. Pemerintah juga menerima keluarga, istri, dan kuasa hukum Abdul Karim melalui Wakil Menteri Urusan HAM dalam pertemuan tertutup.
“Keluarga berharap Pemerintah Indonesia memberikan bantuan perlindungan kepada Abdul Karim Miqdad dan mereka sangat concern dengan beberapa pemberitaan yang menyatakan bahwa kemungkinan Miqdad itu akan diserahkan oleh Pemerintah Siprus kepada Israel. Dan kami menjamin bahwa itu tidak mungkin dilakukan,” ujar Yusril.
Bantah Abdul Karim adalah Ulama
Yusril meluruskan informasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama Palestina. Menurut klarifikasi Dubes Palestina, Abdul Karim berusia 41 tahun, pernah menempuh pendidikan di Malaysia, dan beraktivitas di bidang perdagangan. Ia juga tidak memiliki rekam jejak sebagai aktivis kemanusiaan di Gaza.
“Anggapan bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina itu sama sekali tidak betul,” kata Yusril. Ia mengaku telah meminta konfirmasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan 12 organisasi masyarakat Islam. “Saya bertanya kepada para ulama, kiai MUI dan ormas-ormas: ‘Kenal enggak sama orang ini?’ Tidak seorang pun kenal. Jadi klaim sebagai ulama itu terbantahkan dengan sendirinya,” ujarnya.
Pastikan Abdul Karim Tak Diserahkan ke Israel
Pemerintah Indonesia telah memperoleh jaminan dari Duta Besar Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada Israel. Ketentuan dalam Statuta Interpol juga tidak memperbolehkan negara penerima menyerahkan seseorang kepada negara ketiga.
“Sesuai dengan statuta dari Interpol, saya sudah pelajari statuta Interpol, itu tidak memungkinkan kalau kita serahkan kepada Siprus, Siprus tidak boleh menyerahkannya kepada negara ketiga,” kata Yusril.
Ia juga meluruskan informasi mengenai penerbitan Red Notice terhadap Abdul Karim. Red Notice diterbitkan Interpol pada 5 Juni 2026, sementara komunikasi antara Indonesia dan National Central Bureau (NCB) Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Dengan demikian, proses deportasi bukan dilakukan secara mendadak setelah Red Notice diterbitkan.
“Keputusan untuk mendeportasi itu tanggal 16, betul. Dan Pemerintah Siprus mengirimkan pesawat private jet ke sini untuk menjemput yang bersangkutan dan diserahkan oleh NCB kita atas permintaan dari Interpol,” ujar Yusril. Ia menambahkan, Interpol terlebih dahulu memverifikasi seluruh bukti dan memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan persoalan politik, agama, maupun hak asasi manusia sebelum mengabulkan permintaan Red Notice.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Dukungan ke Palestina Tak Bisa Ditawar
Prabowo Tegaskan Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Dukung Penuh Kemerdekaan Palestina
Kontroversi Deportasi Warga Palestina: Antara Teroris dan Ulama
Deportasi Warga Palestina Murni Persoalan Pidana, Kemlu Tegaskan Dukungan ke Palestina Tak Berubah