KPK Sita Rp 5 Miliar dari Safe House Terkait Kasus Suap Bea Cukai

- Jumat, 20 Februari 2026 | 13:55 WIB
KPK Sita Rp 5 Miliar dari Safe House Terkait Kasus Suap Bea Cukai

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan safe house atau rumah aman dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dari salah satu lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar yang disimpan dalam lima koper. Pihak KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya lokasi serupa lainnya.

Modus Safe House dalam Pusaran Kasus Suap

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa modus penggunaan tempat khusus untuk menyimpan barang bukti seperti ini sebenarnya bukan hal baru dalam praktik tindak pidana korupsi. Yang menarik perhatian publik, menurutnya, adalah penyebutan "safe house" itu sendiri.

"Ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman, gitu, untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," tuturnya di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Setyo menambahkan bahwa secara konsep, tempat penyimpanan itu bisa berada di mana saja. Penekanannya lebih pada upaya untuk menyembunyikan aset dari penyelidikan.

"Ya kalau menurut saya ini kan sebetulnya hanya penempatan saja ya, gitu. Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja," jelasnya.

"Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak, di mana saja bisa, tergantung," imbuh Setyo.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Pengungkapan ini berawal dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK. Dari lokasi yang diduga sebagai rumah aman tersebut, diamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, menunjukkan kompleksitas transaksi yang diduga terkait kasus ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar