Kasus Korupsi Petral Diusut Kejagung
Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak. Menariknya, Kejagung ternyata telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, enggan memberikan keterangan detail soal kedua sprindik itu. Ia hanya menyebutkan bahwa periode waktu yang diselidiki dalam kedua surat perintah itu berbeda.
"Periodenya Kejagung kan ada di 2008-2015, dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," ujar Anang saat ditemui wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Di sisi lain, ternyata bukan cuma Kejagung yang mengusut Petral. Komisi Pemberantasan Korupsi juga turun tangan.
"Kebetulan juga KPK juga menangani perkara yang sama," ucap Anang.
Artikel Terkait
Anwar Usman Purnabakti dari MK: Setiap Putusan Menambah Musuh
Pemutakhiran Data Bansos 2026: 11.014 Keluarga Dicoret, 25.665 Ditambahkan
Kemensos Gandeng Perusahaan Jepang Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Caregiver
AS dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Jadi Kemitraan Utama