Gudang Batu Bara Ilegal di Kaltim Disita, 70 Ribu Ton Siap Dilelang

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 22:36 WIB
Gudang Batu Bara Ilegal di Kaltim Disita, 70 Ribu Ton Siap Dilelang

Menjelang akhir tahun 2025, upaya penertiban tambang ilegal makin digencarkan. Kementerian ESDM, lewat Ditjen Gakkum-nya, terus bergerak mengamankan aset negara yang kerap raib karena aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Pada akhir Desember lalu, tepatnya tanggal 28 sampai 30, sebuah tim khusus diterjunkan ke Kalimantan Timur. Sasaran mereka: menutup dan mengamankan sejumlah stockpile batu bara ilegal yang menumpuk di beberapa titik di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, bersikap tegas. Menurutnya, tumpukan batubara hasil PETI itu adalah potensi kekayaan negara yang sangat rentan hilang.

"Karena itu, langkah pengamanan mutlak diperlukan. Aset ini nantinya akan kami lelang untuk menambah penerimaan negara," ujar Jeffri di Jakarta, Rabu (31/12).

Ia membeberkan, operasi itu berhasil mengamankan batubara kira-kira 70 ribu ton. Lokasinya tersebar di lima titik, mulai dari pelabuhan khusus atau jetty batubara hingga area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu.

Saat ini, tumpukan itu sudah dibarikade. Garis polisi dan segel resmi Ditjen Gakkum ESDM dipasang, dilengkapi spanduk larangan dan plang peringatan bahwa itu semua adalah aset negara. Siapa pun dilarang menyentuhnya.

Lalu, apa langkah selanjutnya? Jeffri menjelaskan, tim surveyor atau instansi berwenang akan turun tangan. Mereka bertugas menghitung ulang jumlahnya dan menilai kualitas batubara tersebut, tentu saja sesuai aturan yang berlaku.

"Proses itu harus tuntas dulu. Baru setelah itu, batubara akan kami lelang. Hasil lelangnya akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak dari sektor energi," jelasnya.

Menariknya, operasi ini ternyata digerakkan oleh keluhan warga. Jeffri mengaku, aksinya merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile ilegal itu. Ia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan informasi yang diberikan publik.

Di lapangan, pengamanan ini tak dilakukan sendirian. Ada sinergi lintas instansi yang terlibat, mulai dari Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, hingga Ditjen Minerba. Kerja bareng ini menunjukkan keseriusan penanganan kasusnya.

Di sisi lain, komitmen politik dari atas juga jelas. Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menegaskan soal penindakan tegas terhadap penambangan ilegal. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Arahan itu bahkan tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH. Instruksi presiden ini diharapkan jadi pedoman yang gamblang bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat.

Dengan pedoman yang kuat, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau ketakutan untuk membongkar jaringan PETI dari hulu ke hilir. Tujuannya jelas: menjaga kedaulatan sumber daya alam kita dan memastikan lingkungan hidup tetap lestari untuk generasi mendatang.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar