Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan 90 Jadi Titik Nadir Kredibilitas MK

- Minggu, 08 Februari 2026 | 16:00 WIB
Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan 90 Jadi Titik Nadir Kredibilitas MK

MURIANETWORK.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa lembaga tinggi negara itu telah mengalami beberapa kali hantaman kredibilitas. Menurutnya, puncak dari ujian tersebut terjadi pasca Putusan 90 yang melibatkan mantan Ketua MK Anwar Usman. Dalam sebuah diskusi, Jimly yang saat itu memimpin Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjelaskan langkah perbaikan yang ditempuh, termasuk pemberian sanksi terhadap seluruh hakim konstitusi saat itu.

Puncak Krisis dan Upaya Perbaikan

Jimly Asshiddiqie, yang memimpin MK pada periode 2003-2008, melihat bahwa institusi itu telah melalui sejumlah ujian berat. Kasus-kasus seperti yang melibatkan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar menjadi momentum yang menguji ketahanan lembaga. Namun, menurut analisisnya, titik nadir atau terendah baru benar-benar tercapai setelah kontroversi Putusan 90.

"Tapi, yang paling titik nadir itu gara-gara Putusan 90 itu," kata Jimly dalam sebuah dialog yang ditayangkan secara daring.

Meski demikian, ia menilai bahwa setelah MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi ketua, MK mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Walaupun belum sepenuhnya pulih, lembaga itu dinilai telah kembali membuat putusan-putusan yang baik, meski catatan kelam Putusan 90 tetap tak terhapuskan.

Sanksi Historis dan Kondisi Internal

Keseriusan krisis itu digambarkan lebih lanjut oleh Jimly. Ia mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang menjabat saat itu, tanpa terkecuali, diberikan sanksi oleh MKMK yang dipimpinnya. Langkah ini disebutnya sebagai sebuah preseden dalam sejarah peradilan konstitusi di dunia.

"Jadi, MKMK yang saya pimpin itu di sepanjang sejarah di seluruh dunia, belum pernah ada 9 hakim semuanya diberi sanksi, baru kami kemarin, termasuk Wahiduddin Adams yang merupakan Anggota MKMK, karena serius sekali dampaknya," ujar Jimly.

Keterpurukan internal MK saat itu juga diakui oleh mantan hakim konstitusi Arief Hidayat, yang baru saja purna tugas. Pernyataan Arief semakin menguatkan betapa parahnya kondisi lembaga di tengah badai Putusan 90.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar