Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan 90 Jadi Titik Nadir Kredibilitas MK

- Minggu, 08 Februari 2026 | 16:00 WIB
Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan 90 Jadi Titik Nadir Kredibilitas MK

MURIANETWORK.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa lembaga tinggi negara itu telah mengalami beberapa kali hantaman kredibilitas. Menurutnya, puncak dari ujian tersebut terjadi pasca Putusan 90 yang melibatkan mantan Ketua MK Anwar Usman. Dalam sebuah diskusi, Jimly yang saat itu memimpin Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjelaskan langkah perbaikan yang ditempuh, termasuk pemberian sanksi terhadap seluruh hakim konstitusi saat itu.

Puncak Krisis dan Upaya Perbaikan

Jimly Asshiddiqie, yang memimpin MK pada periode 2003-2008, melihat bahwa institusi itu telah melalui sejumlah ujian berat. Kasus-kasus seperti yang melibatkan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar menjadi momentum yang menguji ketahanan lembaga. Namun, menurut analisisnya, titik nadir atau terendah baru benar-benar tercapai setelah kontroversi Putusan 90.

"Tapi, yang paling titik nadir itu gara-gara Putusan 90 itu," kata Jimly dalam sebuah dialog yang ditayangkan secara daring.

Meski demikian, ia menilai bahwa setelah MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi ketua, MK mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Walaupun belum sepenuhnya pulih, lembaga itu dinilai telah kembali membuat putusan-putusan yang baik, meski catatan kelam Putusan 90 tetap tak terhapuskan.

Sanksi Historis dan Kondisi Internal

Keseriusan krisis itu digambarkan lebih lanjut oleh Jimly. Ia mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang menjabat saat itu, tanpa terkecuali, diberikan sanksi oleh MKMK yang dipimpinnya. Langkah ini disebutnya sebagai sebuah preseden dalam sejarah peradilan konstitusi di dunia.

"Jadi, MKMK yang saya pimpin itu di sepanjang sejarah di seluruh dunia, belum pernah ada 9 hakim semuanya diberi sanksi, baru kami kemarin, termasuk Wahiduddin Adams yang merupakan Anggota MKMK, karena serius sekali dampaknya," ujar Jimly.

Keterpurukan internal MK saat itu juga diakui oleh mantan hakim konstitusi Arief Hidayat, yang baru saja purna tugas. Pernyataan Arief semakin menguatkan betapa parahnya kondisi lembaga di tengah badai Putusan 90.

Problem Sistem Rekrutmen dan Intervensi Politik

Melalui pengamatannya yang mendalam, Jimly kemudian menyingkap akar masalah yang lebih sistemik. Ia berpendapat bahwa hantaman semacam ini merupakan fenomena umum yang rentan dialami lembaga-lembaga negara yang proses rekrutmennya melalui fit and proper test di DPR. Padahal, fungsi DPR seharusnya terbatas pada legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ia melihat adanya kecenderungan intervensi ketika lembaga independen seperti MK mulai menunjukkan taringnya. Pada periode-periode awal, ketika MK aktif membatalkan undang-undang, muncul keinginan dari pihak tertentu untuk "menitip orang" di dalam lembaga.

"Mulai ada usaha untuk menitip orang di MK. Begitu Periode pertama, periode kedua banyak sekali UU dibatalkan, maka mulailah muncul ide untuk mengirim orang ke dalam," tuturnya.

Menjaga Independensi di Tengah Check and Balances

Oleh karena itu, Jimly sejak lama telah menekankan pentingnya memaknai komposisi hakim konstitusi dengan benar. Mekanisme tiga hakim dipilih DPR, tiga oleh Presiden, dan tiga oleh Mahkamah Agung, menurutnya, sama sekali bukan berarti mereka menjadi perwakilan atau corong dari lembaga pemilihnya. Mereka adalah individu yang dipilih berdasarkan kapasitas personal.

Artinya, tegas Jimly, tidak boleh ada persepsi bahwa hakim-hakim tersebut mewakili kepentingan lembaga yang mencalonkannya. Prinsip check and balances memang diperlukan, namun independensi MK sebagai penjaga konstitusi harus dijaga dengan sangat ketat.

Ia mengingatkan bahwa independensi kekuasaan kehakiman adalah harga mati yang tak boleh diganggu. Penarikan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR, misalnya, adalah contoh nyata dari fenomena yang juga mengancam lembaga independen lain seperti BPK dan Bank Indonesia.

"Maka, utusan politiknya BPK begitu, BI begitu. Jadi, memang ini harus kita beri perhatian supaya partai politik diberi pembatasan, ada reformasi juga dalam sistem kepartaian, sehingga dia tidak dibiarkan ikut campur, itu akan mengganggu independensi peradilan," pungkas Jimly.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar