Akademisi dan Praktisi Hukum Laporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB
Akademisi dan Praktisi Hukum Laporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK

MURIANETWORK.COM - Sejumlah akademisi dan praktisi hukum melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan yang diajukan sehari setelah pengambilan sumpah Adies pada 5 Februari 2026 ini menyoroti proses pencalonannya yang diusulkan DPR RI, yang diduga melanggar aturan dan kode etik. Para pelapor dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai ada kejanggalan prosedur dan potensi konflik kepentingan dalam pengangkatan tersebut.

Laporan untuk Menjaga Keluhuran Lembaga

Sebanyak 21 orang yang terdiri dari guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam CALS secara resmi melayangkan laporan ke MKMK pada Jumat, 6 Februari 2026. Langkah ini ditempuh bukan hanya untuk mengadili pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya preventif menjaga integritas lembaga peradilan.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menegaskan bahwa pengawasan harus dimulai sejak proses seleksi.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," ujarnya.

Proses Pencalonan yang Dinilai Janggal

Pokok laporan CALS berpusat pada mekanisme pencalonan Adies Kadir yang dianggap cacat prosedur. Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon Inosentius Samsul pada Agustus 2025. Namun, keputusan itu dibatalkan, dan pada 26 Januari 2026, DPR justru mengusung nama Adies Kadir tanpa melalui proses seleksi ulang yang memadai.

Yance Arizona menjelaskan alasan di balik pelaporan terhadap Adies Kadir secara personal.

"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," jelasnya.

Kesan Privilege dan Potensi Konflik Kepentingan

CALS melihat situasi ini menimbulkan kesan adanya keistimewaan, mengingat Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Posisinya yang terlibat dalam proses seleksi calon lain dinilai menambah bobot kejanggalan.

"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilege dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," lanjut Yance.

Selain itu, latar belakangnya sebagai politisi aktif dari Partai Golkar dianggap berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam menangani perkara pengujian undang-undang atau sengketa pemilu yang melibatkan partainya.

"Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?" tegasnya.

Tuntutan Sanksi dan Langkah Hukum Lanjutan

Atas dasar pelanggaran prosedur dan etik tersebut, CALS meminta MKMK menjatuhkan sanksi tegas, bahkan hingga pemberhentian Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi. Mereka juga berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji legalitas keputusan DPR.

Yance Arizona menyatakan keyakinannya bahwa Adies Kadir seharusnya menyadari masalah dalam proses pencalonannya.

"Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya.

Daftar Pelapor dari CALS

Laporan ke MKMK ini ditandatangani oleh 21 anggota CALS, yang didominasi oleh para ahli hukum ternama. Di antaranya adalah Prof Denny Indrayana, Prof Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Prof Muchamad Ali Safaat, Prof Susi Dwi Harijanti, Prof Iwan Satriawan, Prof Zainal Arifin Mochtar, Prof Mirza Satria Buana, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura, Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar