DELI SERDANG - Awalnya, Nanda (28) hanya ingin lepas dari beban. Cicilan motor Yamaha Fazzio miliknya yang baru dua bulan terasa mencekik. Tapi langkah yang ditempuhnya justru membawa petaka. Alih-alih dapat simpati, ibu rumah tangga ini malah terancam mendekam di balik jeruji besi.
Semua berawal dari laporan heboh di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, awal Februari lalu. Nanda melapor ke polisi, mengaku menjadi korban begal. Motornya, dengan plat BK 3525 AND warna abu-abu, katanya direbut paksa di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis.
Namun begitu polisi turun tangan, cerita itu mulai terasa janggal. Investigasi di lokasi kejadian dan pemeriksaan saksi tak menemukan bukti yang mendukung. Semuanya terlalu mulus, terlalu terencana.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, akhirnya angkat bicara.
“Setelah kami dalami, yang bersangkutan mengakui laporannya tidak benar. Cerita begal itu sengaja direkayasa,” tegasnya, Sabtu (7/2/2026).
Ternyata, motor yang katanya dirampas itu tak pernah hilang. Kendaraan itu dibawa suaminya ke Aceh. Motifnya sederhana sekaligus rumit: masalah ekonomi. Nanda tak sanggup lagi menanggung angsuran. Daripada menyerah, dia memilih cara berisiko tinggi.
Polisi menduga, ini bukan sekadar akal-akalan spontan. Ada skenario yang disiapkan. Bahkan, menurut Kapolsek, Nanda mengaku diajari oleh oknum petugas leasing berinisial SR. Tujuannya satu: agar bisa berhenti membayar cicilan tanpa konsekuensi.
Sayangnya, rencana itu berantakan. Bukannya bebas dari utang, Nanda kini diamankan di Polsek Medan Tembung. Pasal 361 KUHP menjeratnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.
Kapolsek Tarigan bersikap tegas. Laporan palsu semacam ini, selain merugikan masyarakat, juga menyita waktu dan sumber daya kepolisian yang seharusnya untuk kasus-kasus nyata.
“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” ucapnya tanpa tedeng aling-aling.
Kasus Nanda ini jadi pelajaran pahit. Di sisi lain, ia adalah cermin keputusasaan di tengah tekanan ekonomi. Tapi di mata hukum, tindakannya tetaplah sebuah kejahatan. Sebuah upaya menghindar dari kewajiban yang justru menjerumuskannya ke dalam masalah lebih besar. Sekarang, yang dihadapi bukan lagi tagihan leasing, tapi proses pidana yang panjang.
Artikel Terkait
Prabowo Serukan Persatuan Nasional di Munajat MUI Istiqlal
Menko Airlangga Minta Danantara Jelaskan Kebijakan Fiskal ke Moodys
Akademisi dan Praktisi Hukum Laporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK
Ma.ja Watch, dari Kecintaan pada Kayu dan Budaya ke Panggung Internasional