Mahfud MD Soroti Kecerdikan Strategi Jimly dalam Kasus Etik Anwar Usman

- Minggu, 08 Februari 2026 | 17:00 WIB
Mahfud MD Soroti Kecerdikan Strategi Jimly dalam Kasus Etik Anwar Usman

MURIANETWORK.COM - Prof. Dr. Mahfud MD, pakar hukum tata negara, mengungkapkan kecerdikan strategis Jimly Asshiddiqie dalam menangani kasus etik di Mahkamah Konstitusi (MK). Analisis ini disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi, menyoroti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat itu diketuai Jimly untuk mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, bukan memberhentikannya sebagai hakim konstitusi.

Strategi Hukum di Balik Sanksi Pencopotan

Mahfud menilai langkah yang diambil MKMK itu sangat tepat dari perspektif hukum. Aturan sebenarnya mengancam pemecatan bagi hakim yang melakukan pelanggaran berat. Namun, Jimly memilih opsi yang secara teknis lebih cerdas: hanya mencopot dari posisi ketua.

Mahfud menjelaskan alasan di balik pertimbangan tersebut. Menurutnya, jika Anwar Usman dipecat sepenuhnya sebagai hakim, ia berhak mengajukan banding yang akan memerlukan pembentukan majelis banding baru. Proses itu berpotensi berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Tapi, Pak Jimly tidak mau pecat, hanya dicopot dari jabatan ketuanya, sebagai hakim dia tidak dipecat. Pak Jimly mengerti kalau ini langsung dicopot, gawat, karena kalau dicopot dia boleh membentuk hakim baru untuk banding, MKMK baru untuk banding, diperiksa lagi pada tingkat banding," jelas Mahfud.

Dengan hanya mencopot jabatannya, lanjut Mahfud, Anwar Usman kehilangan kewenangan sebagai ketua tanpa membuka ruang untuk upaya banding atas status hakimnya. Keputusan itu langsung efektif dan mencegah proses hukum yang berbelit.

"Oleh sebab itu, kata Pak Jimly, sudah, jabatannya saja, kalau cuma jabatannya kan tidak bisa banding, langsung berhenti. Nah, itu sangat bagus, kalau tidak dan pada waktu itu dicopot, ya sudah saya mau naik banding, bentuk hakim baru," ujar Mahfud.

Menghindari Jebakan Birokrasi dan Politik

Jimly Asshiddiqie, yang dimintai tanggapannya, memperkuat penjelasan Mahfud dengan menyoroti aspek birokratis yang kritis. Ia mengungkapkan bahwa Anwar Usman memang tidak puas dan menggugat sanksi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jimly memaparkan, andai sanksinya adalah pemberhentian sebagai hakim, keputusan itu memerlukan pengesahan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Proses itu berisiko mandek, mengingat status gugatan di PTUN membuat keputusan MKMK belum dianggap final.

"Kalau Keppres akan tanya ini kakak ipar (Presiden Joko Widodo) sebelum menanda tangani Keppres, tanya dulu ini sudah final dan mengikat belum, kan belum final dan mengikat masih ke PTUN. Maka, sampai pemilu selesai ketua masih dia, maka akan susah, belum final. Maka, kalau diberhentikan sebagai ketua tidak perlu Keppres," tuturnya.

Langkah-Langkah Kehati-hatian Sejak Awal

Jimly juga mengisahkan kerumitan awal penerimaan tugasnya. Saat diminta memimpin MKMK, ia telah berstatus sebagai Anggota DPD RI. Menyadari sensitivitas kasus yang melibatkan Ketua MK, dibentuklah majelis yang bersifat ad hoc dengan masa tugas 30 hari.

Sebelum menyetujui, Jimly melakukan langkah konsultatif untuk memastikan legitimasi dan mencegah konflik kepentingan. Ia berkonsultasi dengan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan Ketua DPD RI. Bahkan, dalam putusan akhir, dimasukkan dissenting opinion untuk menunjukkan bahwa seluruh sanksi telah didiskusikan secara matang oleh seluruh anggota majelis.

"Solusinya harus begini, ketuanya saja (copot) dengan tambahan satu diberhentikan sebagai ketua. Dua, tidak boleh lagi menjadi calon ketua kalau ada pemilihan. Tiga, tidak boleh menangani perkara yang ada kaitan dengan Pilpres karena ada ponakan di situ. Empat, tidak boleh menangani perkara yang ada kaitan dengan PSI yang ketua umumnya ponakan juga," ungkap Jimly merinci kompleksitas sanksi yang dijatuhkan.

Kisah ini menggarisbawahi bagaimana pertimbangan hukum yang mendalam, pemahaman terhadap celah prosedural, dan kehati-hatian politik bersatu dalam sebuah keputusan etik yang strategis.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar