Jakarta - Pemerintah memastikan bonus hari raya atau BHR untuk pengemudi ojek online akan kembali hadir pada Lebaran 2026. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai membuka sebuah pelatihan ahli K3 di Jakarta, Rabu (25/2/2026) lalu.
“Kami sudah ngobrol dengan perusahaan-perusahaan platform ride-hailing. Respons mereka baik,” ujar Yassierli.
Dia bilang, kebijakan ini rencananya akan diatur lagi lewat surat edaran, mirip seperti tahun lalu. Saat ini, substansinya masih digodok. Menurut rencana, peluncuran surat edaran itu nanti akan diumumkan bersama Kementerian Sekretariat Negara. Yassierli enggan merinci kapan tepatnya.
“Yang penting, BHR keagamaan harus ada lagi Lebaran kali ini. Dan realisasinya harus lebih baik,” tegasnya.
Kalau mengingat pelaksanaan tahun 2025, BHR untuk driver dan kurir online diatur dalam SE khusus. Isinya, bonus diberikan secara proporsional buat yang produktif dan kinerjanya bagus, berupa uang tunai. Besarannya 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Untuk pengemudi paruh waktu, nilainya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Jadi, jelas akan beda antara yang kerja penuh dan paruh waktu.
Namun begitu, implementasinya waktu itu justru bikin pusing. Banyak pengemudi yang mengeluh cuma terima Rp 50.000, bahkan ada yang nol besar. Polemiknya sampai berlarut-larut.
Lily Pujiastuti, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), punya cerita sendiri. Katanya, tahun lalu perusahaan-perusahaan platform mengakali aturan itu dengan mengatasnamakan produktivitas.
“Mereka bikin banyak syarat yang sebenarnya diskriminatif,” ujar Lily.
Syaratnya macam-macam: harus kerja 200 jam online, 25 hari aktif, dan punya rating penyelesaian order 90%. Sekilas masuk akal, tapi nyatanya sulit dicapai. Apalagi saat yang sama, perusahaan juga sering gelar promo tarif hemat. Driver yang enggak ikut program itu ya susah dapat orderan. Alhasil, ujung-ujungnya mereka tetap dirugikan.
Nah, tahun ini SPAI kembali mendesak pemerintah. Tapi permintaannya beda: mereka minta THR keagamaan, bukan sekadar BHR lagi. Permintaan ini sebenarnya konsisten dari dulu.
“Alasan pemerintah selama ini kan karena status kami cuma mitra. Padahal, realitanya hubungan kami dengan perusahaan ya hubungan kerja,” imbuh Lily.
Data dari SPAI menunjukkan betapa semrawutnya pelaksanaan tahun lalu. Dari 800 aduan yang masuk ke posko Kemenaker, 80% di antaranya adalah soal BHR yang cuma Rp 50.000.
Di sisi lain, beberapa perusahaan ternyata sudah bergerak lebih dulu. Grab, misalnya, sejak pertengahan Januari lalu sudah mengumumkan program dukungan untuk mitra pengemudi senilai Rp 100 miliar. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyebut ada tiga tahap, salah satunya pemberian BHR di periode Ramadhan untuk mitra berprestasi.
GoTo juga tak ketinggalan. CEO Hans Patuwo pada akhir Januari menyatakan akan membagikan BHR Lebaran 2026 bagi mitra yang memenuhi kriteria, seperti tahun sebelumnya.
Lalu, bagaimana dengan THR reguler?
Menanggapi hal ini, Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR bagi pekerja di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD adalah kewajiban mutlak. Aturan mainnya sudah jelas, ada di PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016.
“Dasar hukumnya sudah ada. Tinggal surat edarannya saja. Nanti pengumumannya juga bareng dengan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.
Kemenaker juga akan kembali membuka posko pengaduan THR di semua dinas tenaga kerja. Pekerja didorong untuk berani melapor jika perusahaannya bandel. “Sanksi untuk yang nakal sudah diatur. Tahun lalu kami sampai memaksa perusahaan-perusahaan yang menghindar,” kata Yassierli.
Meski demikian, masalahnya ternyata belum tuntas. Ombudsman RI mencatat, masih ada 652 perusahaan yang diadukan menghindari bayar THR dari tahun 2023 hingga 2025. Pengaduannya belum beres sampai sekarang.
Jadi, meski wacana BHR untuk ojol mengudara lagi, tantangan terbesarnya tetap sama: memastikan kebijakan itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak, tanpa dikurangi atau dikurangi.
Artikel Terkait
Bung Harpa Soroti Muhammad Isfandyar Abdillah sebagai Kuda Hitam Timnas U-19 Usai Bawa Indonesia Juara Grup A Piala AFF U-19
Pencuri Sawit 1.620 Kg Tertidur di Samping Tumpukan Hasil Curian, Petugas Keamanan Temukan saat Patroli
Baznas Salurkan Paket Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Kairo
Wakil Bupati Indramayu Bantah Kabar Penetapan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD