Jakarta - Pemerintah memastikan bonus hari raya atau BHR untuk pengemudi ojek online akan kembali hadir pada Lebaran 2026. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai membuka sebuah pelatihan ahli K3 di Jakarta, Rabu (25/2/2026) lalu.
“Kami sudah ngobrol dengan perusahaan-perusahaan platform ride-hailing. Respons mereka baik,” ujar Yassierli.
Dia bilang, kebijakan ini rencananya akan diatur lagi lewat surat edaran, mirip seperti tahun lalu. Saat ini, substansinya masih digodok. Menurut rencana, peluncuran surat edaran itu nanti akan diumumkan bersama Kementerian Sekretariat Negara. Yassierli enggan merinci kapan tepatnya.
“Yang penting, BHR keagamaan harus ada lagi Lebaran kali ini. Dan realisasinya harus lebih baik,” tegasnya.
Kalau mengingat pelaksanaan tahun 2025, BHR untuk driver dan kurir online diatur dalam SE khusus. Isinya, bonus diberikan secara proporsional buat yang produktif dan kinerjanya bagus, berupa uang tunai. Besarannya 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Untuk pengemudi paruh waktu, nilainya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Jadi, jelas akan beda antara yang kerja penuh dan paruh waktu.
Namun begitu, implementasinya waktu itu justru bikin pusing. Banyak pengemudi yang mengeluh cuma terima Rp 50.000, bahkan ada yang nol besar. Polemiknya sampai berlarut-larut.
Lily Pujiastuti, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), punya cerita sendiri. Katanya, tahun lalu perusahaan-perusahaan platform mengakali aturan itu dengan mengatasnamakan produktivitas.
“Mereka bikin banyak syarat yang sebenarnya diskriminatif,” ujar Lily.
Syaratnya macam-macam: harus kerja 200 jam online, 25 hari aktif, dan punya rating penyelesaian order 90%. Sekilas masuk akal, tapi nyatanya sulit dicapai. Apalagi saat yang sama, perusahaan juga sering gelar promo tarif hemat. Driver yang enggak ikut program itu ya susah dapat orderan. Alhasil, ujung-ujungnya mereka tetap dirugikan.
Nah, tahun ini SPAI kembali mendesak pemerintah. Tapi permintaannya beda: mereka minta THR keagamaan, bukan sekadar BHR lagi. Permintaan ini sebenarnya konsisten dari dulu.
Artikel Terkait
LPDP Tegaskan Larangan Keras Peserta PPDS Keluar Daerah Penempatan
Kapolri Listyo Sigit Bagikan Takjil Langsung ke Pengendara di Depan Mabes Polri
Warga AS Terlibat Kasus Pembunuhan dalam Koper di Bali Akhirnya Dideportasi
Kemensos Tegaskan Prosedur Adopsi Anak Tidak Rumit, Imbau Hindari Jalur Ilegal