Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dengan tegas membantah kabar yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) DPRD Indramayu. Ia mengaku tidak pernah menerima surat resmi maupun panggilan telepon dari penyidik terkait penetapan tersebut.
Kabar yang beredar di masyarakat itu, menurut Syaefudin, mengejutkan dirinya. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas sehari-hari sebagai wakil bupati tanpa ada hambatan hukum. “Terus terang saya kaget, saya belum dikonfirmasi oleh pihak Kejati, apalagi dalam bentuk surat, lewat telepon juga tidak pernah ada,” ujarnya saat ditemui di rumah dinasnya, Ahad (7/6/2026).
Dalam pernyataannya, Syaefudin meminta masyarakat untuk bersikap lebih cermat dan teliti dalam menerima informasi yang beredar. Ia mengingatkan bahwa di era digital saat ini, informasi yang tidak benar dapat dengan mudah digunakan untuk merusak reputasi seseorang. “Kita harus cerdas. Apalagi sekarang jaman teknologi, gampang sekali pembunuhan karakter. Maka penting masyarakat cermat, teliti, ada kepentingan apa,” katanya.
Syaefudin menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan sesuai prosedur resmi, yaitu melalui surat yang dilengkapi nomor dan tanggal penetapan. “Nah itu tidak ada. Tapi kemudian muncul pemberitaan yang merugikan buat saya,” tukasnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu. Ia menerangkan bahwa tunjangan perumahan merupakan hak atributif anggota dewan yang telah diatur dalam regulasi. Saat itu, para anggota DPRD menyampaikan aspirasi kepadanya agar besaran tuper dinaikkan karena tidak pernah mengalami kenaikan selama beberapa tahun, sementara daerah lain di Jawa Barat sudah melakukannya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Syaefudin memerintahkan sekretaris dewan (Sekwan) untuk melakukan studi banding ke daerah-daerah lain. Hasilnya, dari 27 kabupaten/kota, sekitar 14 daerah di Jawa Barat telah menaikkan tuper DPRD, termasuk Bandung Barat dan Cirebon. Beberapa daerah itu juga menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Universitas Pasundan (Unpas) sebagai pihak ketiga yang berwenang menilai besaran tuper. DPRD Indramayu pun mengikuti langkah serupa.
Syaefudin menekankan bahwa penetapan besaran tuper harus sesuai aturan dan memperhatikan asas kepatutan serta kemampuan daerah. KJPP Unpas kemudian melakukan kajian dengan menggunakan patokan nilai properti tertinggi di Jalan Jenderal Sudirman, Indramayu. Hasil penghitungan itu menaikkan total anggaran tuper DPRD Indramayu dari semula Rp 10,2 miliar menjadi Rp 16,8 miliar per tahun.
Rinciannya, tuper untuk ketua DPRD naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 40 juta per bulan, wakil ketua DPRD dari Rp 23 juta menjadi Rp 35 juta per bulan, dan anggota DPRD dari Rp 21 juta menjadi Rp 30 juta per bulan. Angka tersebut belum dipotong pajak. Keputusan ini kemudian diajukan kepada Bupati Indramayu yang saat itu dijabat Nina Agustina, dan ditandatangani melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Syaefudin mengakui bahwa besaran tuper yang telah dinaikkan itu diterima olehnya dan anggota DPRD lainnya selama 14 bulan. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menemukan adanya ketidakcermatan administratif dari pihak DPRD, khususnya Sekwan dan PPTK. Dalam temuan BPK, KJPP Unpas ternyata belum terdaftar di Kementerian Keuangan. Rekomendasi BPK hanya meminta agar KJPP segera diganti, tanpa ada permintaan pengembalian dana atau laporan kerugian negara.
Sesuai rekomendasi itu, Indramayu mengganti KJPP dengan yang baru. KJPP baru tersebut menggunakan patokan harga properti di Jalan Tambak. Hasilnya, nominal tuper DPRD Indramayu merosot tajam, bahkan lebih rendah dari sebelum tahun 2022. Tuper ketua DPRD turun menjadi Rp 16 juta per bulan, wakil ketua Rp 13 juta, dan anggota Rp 9 juta per bulan. “Jadi terjun payung ya. Tapi nilai itu diterima oleh semua anggota DPRD Indramayu,” terangnya.
Syaefudin mengaku heran karena kasus ini hanya menyoroti DPRD Indramayu, sementara daerah lain yang juga menaikkan tuper dan menggunakan jasa KJPP dari Unpas tidak mendapat sorotan serupa. Meski demikian, ia menyatakan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan telah memberikan penjelasan saat dimintai keterangan oleh Kejati Jawa Barat.
Artikel Terkait
Bung Harpa Soroti Muhammad Isfandyar Abdillah sebagai Kuda Hitam Timnas U-19 Usai Bawa Indonesia Juara Grup A Piala AFF U-19
Pencuri Sawit 1.620 Kg Tertidur di Samping Tumpukan Hasil Curian, Petugas Keamanan Temukan saat Patroli
Baznas Salurkan Paket Daging Kurban untuk 2.500 Pengungsi Palestina di Kairo
Pria Lansia di Polman Nekat Tikam Keponakan karena Kesal Selalu Dihindari