Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyambut positif penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Saya Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Habiburokhman menilai Kuntadi sebagai sosok jaksa yang bersih dan berintegritas. Ia mendukung penuh Kuntadi, khususnya dalam mengusut kasus yang menjerat Febrie.
“Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen,” tutur Habiburokhman.
“Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas,” lanjutnya.
Ia pun berharap penunjukan Kuntadi menjadi momentum memperbaiki citra Kejaksaan Agung. “Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” pungkas dia.
Sebelum menjabat Jampidsus, Kuntadi adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan pernah menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Ia menangani sejumlah kasus besar, seperti kasus Tower BTS Kominfo, dugaan korupsi emas 109 ton, dan kasus PT Timah senilai Rp303 triliun yang melibatkan Harvey Moeis.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menerbitkan Keppres terkait pengisian jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres tersebut ditandatangani pada Rabu (22/7) berdasarkan usulan Jaksa Agung.
“Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo.
Keppres itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru yang telah ditunjuk. “Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Sahroni Beri Pesan ke Jampidsus Baru: Jangan Main Mata, Selesaikan Kasus Febrie
Prabowo Teken Keppres Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
Ketua Komisi III Dukung Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Kuntadi Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie yang Terseret Kasus Korupsi