Polda Metro Jaya Naikkan Laporan Nikita Mirzani ke Tahap Penyidikan

- Selasa, 24 Februari 2026 | 18:30 WIB
Polda Metro Jaya Naikkan Laporan Nikita Mirzani ke Tahap Penyidikan

Jakarta - Konflik panjang antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kini memasuki fase yang lebih serius. Laporan Nikita soal dugaan akses ilegal akhirnya resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Ini jadi titik terang baru dalam kasus yang sudah berlarut-larut itu.

Kabarnya, Nikita yang masih mendekam di Rutan Pondok Bambu menyambut baik perkembangan ini. Menurut pengacaranya, Usman Lawara, kliennya merasa lega. Proses hukum untuk mengungkap kebenaran ternyata masih terus bergulir.

"Kemarin saya sampaikan soal status laporannya yang naik ke penyidikan. Reaksinya, 'Ya sudah kalau begitu kejar terus, Bang!'"

"Pokoknya dikejar terus ini, jangan sampai lolos," kata Usman menirukan Nikita.

Pernyataan itu disampaikan Usman usai menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Selatan, Selasa lalu. Naiknya status kasus ini bukan tanpa dasar. Tim kuasa hukum sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Pemicunya? Rekaman percakapan antara sahabat Nikita, Mail Syahputra, dengan Reza Gladys. Rekaman itu sebelumnya sempat diputar di persidangan dan dianggap sebagai bukti kunci.

"Jadi, hari ini di Polda Metro Jaya, kasus itu sudah naik tahap. Artinya, Reza Gladys dan suaminya diduga kuat melakukan tindak pidana illegal access," tegas Usman tanpa ragu.

Sekarang, fokus penyidik adalah mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Tujuannya jelas: menetapkan tersangka. "Dari SPDP kan tertulis perkara ini diduga kuat ada tindak pidannya. Tinggal mencari dan menemukan tersangkanya, lalu mengumpulkan bukti-bukti," tambahnya lagi.

Namun begitu, dari pihak kepolisian sendiri masih enggan berkomentar panjang lebar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengaku belum bisa memberikan rincian lebih jauh. Dia meminta waktu untuk konfirmasi dulu ke tim penyidik yang menangani.

"Mohon waktu ya," ucap Budhi Hermanto singkat saat ditanya awak media.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar