Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum terkait mekanisme transisi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam, seiring dengan mulai beroperasinya badan ekspor baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Permintaan ini muncul di tengah kekhawatiran pelaku industri akan kelangsungan kontrak dan stabilitas investasi yang telah berjalan selama ini.
Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menegaskan bahwa industri pertambangan, sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional, sangat membutuhkan kejelasan prosedur pelaporan dan kepastian mengenai peran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dalam regulasi anyar tersebut. Menurutnya, tanpa kejelasan itu, proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan terancam terhambat.
“Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).
Sari juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam menghormati kontrak-kontrak jangka panjang yang sudah berjalan, termasuk kesepakatan penjualan jangka pendek. Ia menilai kepastian hukum menjadi faktor vital bagi stabilitas iklim investasi yang telah ditanamkan oleh para pelaku usaha selama ini.
“Pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam kontrak untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi yang sudah dilakukan,” kata Sari.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya telah mengumumkan bahwa aktivitas ekspor untuk tiga komoditas strategis batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy akan dikelola secara terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, perusahaan eksportir diwajibkan memulai proses transisi ke badan baru ini mulai 1 Juni 2026, dengan target pengalihan penuh seluruh urusan ekspor pada 1 September 2026.
Di sisi lain, para pelaku usaha yang telah terintegrasi dengan sistem satu pintu ini dipastikan tidak lagi menanggung pungutan ekspor secara individu. Tanggung jawab pungutan tersebut sepenuhnya akan dibebankan kepada DSI, sehingga beban fiskal perusahaan diharapkan berkurang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa respons positif mulai bermunculan seiring dengan sosialisasi intensif yang digelar pemerintah bersama para pelaku usaha terkait kehadiran DSI. Ia menegaskan bahwa seluruh perwakilan asosiasi industri telah menyatakan komitmen penuh untuk patuh terhadap regulasi baru ini.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” kata Airlangga di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Artikel Terkait
Nama Nenad Bacina Muncul dalam Bursa Calon Pelatih PSM Makassar Musim Depan
Fabregas Bawa Como 1907 ke Liga Champions untuk Pertama Kalinya, Manajemen Beri Kontrak Baru Rp92,6 Miliar
Blackout Bukan Hanya di Indonesia: Pengamat Soroti Gangguan Listrik di Negara Maju dan Pentingnya Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional
Pengacara Roy Suryo Desak SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berlaku untuk Semua Tersangka