Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai kehadiran Presiden Joko Widodo dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menjadi krusial. Menurutnya, jika Jokowi tidak hadir, konsistensinya akan dipertanyakan publik.
"Menurut saya, kalau Pak Jokowi tidak hadir, tanggung jawab atau konsistensinya itu menjadi dipertanyakan karena selama ini dia katakan saya akan datang, akan saya tunjukkan sendiri," ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, Selasa (06/07/2026).
Mahfud menjelaskan, dalam delik aduan seperti kasus ini, jika pelapor tidak bisa membuktikan tuduhannya di persidangan, perkara bisa gugur. "Gugur, dia tidak mau membuktikan kok. Meski bisa saja nanti dipelintir-pelintir lagi, tapi substansi hukum begitu. Saya setuju agar masalah jelas, tidak ngambang," katanya.
Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice karena ancaman pidana pada Pasal 25 dan 32 UU ITE di atas enam tahun. Mahfud juga menyoroti soal berita acara pemeriksaan (BAP) yang sempat dipersoalkan. Menurutnya, sesuai Pasal 143 KUHAP, BAP seharusnya diberikan kepada terdakwa atau kuasa hukum minimal tiga hari sebelum sidang.
"Persoalan berita acara bisa tidak sebenarnya diberikan sebelumnya. Tapi, pada sidang pertama seluruh itu dibacakan dan diperlihatkan dalam persidangan. Dari pertama itu bisa dilihat, hakim silakan panitera tunjukkan, dan sebagainya, tapi seharusnya dalam kasus yang seperti ini seharusnya seluruh berita acara itu diberikan sebelumnya," ujar Mahfud.
Ia menegaskan, hakim adalah tempat mencari kebenaran dan keadilan. Soal kehadiran Jokowi, Mahfud mengingatkan bahwa hadir bisa berarti fisik, virtual, atau bahkan tidak bisa jika sedang di pelosok. Namun, ketidakhadiran tanpa alasan jelas akan menimbulkan gunjingan publik.
"Mungkin kasus itu akan selesai secara formal, tapi publik tetap saja ada pergunjingan dan hak masyarakat tahu persis apa yang terjadi kepada mantan kepala negara," katanya.
Mahfud juga mengkritik penggunaan UU ITE dalam kasus ini. Menurutnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan seharusnya dibawa ke ranah pidana, bukan perdata atau PTUN. Ia menyayangkan laporan balik yang diproses lebih dulu daripada laporan awal.
"Tahun lalu saya sudah bicara melalui podcast ini, ini memang seharusnya dibawa ke peradilan pidana. Kan dulu sudah dibawa ke perdata saya bilang tidak bisa, ke PTUN tidak bisa, bisanya pidana. Tapi, yang melapor Tifa atau masyarakat yang melapor. Nah, masyarakat sudah melapor, tapi itu tidak diproses, malah laporan baliknya diproses lebih dulu, itu kalau mau fair ya karena ini jadi isu publik, pidana dong," ujar Mahfud.
Ia juga membantah anggapan bahwa pihak yang menuduh harus membuktikan. Dalam hukum pidana, kedua belah pihak memiliki beban pembuktian. "Roy Suryo, Tifa sudah mendalilkan Anda, ini tidak asli karena ini, buktikan sekarang aslinya, itu harus membuktikan, dua-dua dikenai beban pembuktian kalau dalam hukum pidana," pungkasnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Menang Praperadilan, Pengamat Sebut Pasal Berlapis Ijazah Jokowi Aneh
Jokowi Pastikan Hadir Langsung di Sidang Dokter Tifa, Akan Bawa Ijazah SD hingga S1
Safari Politik Jokowi: Pembangunan sebagai Modal Politik
Roy Suryo Perluas Target: Tak Hanya Ijazah Jokowi, Juga Ijazah Anak yang Disebut Fufufafa