Komnas HAM Catat 151 Aduan Penyiksaan Sepanjang 2024-2026, Soroti Kasus Aktivis KontraS

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB
Komnas HAM Catat 151 Aduan Penyiksaan Sepanjang 2024-2026, Soroti Kasus Aktivis KontraS

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 151 aduan terkait penyiksaan sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026. Lembaga tersebut menegaskan praktik penyiksaan masih menjadi persoalan serius di Indonesia yang membutuhkan komitmen bersama untuk dihentikan.

Data itu disampaikan Komnas HAM dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia pada Jumat (26/6/2026). Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut aduan yang diterima menunjukkan kekerasan yang mengarah pada penyiksaan belum sepenuhnya bisa dicegah. Penghentian praktik tersebut dinilai tidak cukup hanya melalui penanganan kasus per kasus, tetapi juga membutuhkan komitmen sistemik yang lebih kuat.

Komnas HAM menekankan bahwa penyiksaan merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Penegasan ini penting karena kekerasan masih kerap terjadi dalam konteks penegakan hukum, penahanan, maupun situasi lain yang menempatkan warga dalam posisi rentan.

Korban dari Beragam Kelompok Rentan

Berdasarkan data Komnas HAM, korban dalam 151 aduan tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari perorangan, tahanan, masyarakat umum, pekerja, hingga anak-anak. Rinciannya: 71 laki-laki dewasa, satu perempuan, empat anak, dua pekerja migran, 11 pekerja, satu korban pelanggaran HAM berat, satu lansia, lima narapidana, dan 20 tahanan. Angka ini memperlihatkan luasnya dampak kekerasan terhadap kelompok sipil maupun mereka yang berada dalam pengawasan negara.

Salah satu kasus yang disorot Komnas HAM pada 2026 adalah dugaan penyiksaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang mengalami penyiraman air keras hingga luka berat. Kasus itu menjadi contoh bahwa praktik kekerasan masih terus terjadi dan membutuhkan respons cepat serta akuntabel.

Komnas HAM Dorong Penguatan Pencegahan

Dalam momentum Hari Anti Penyiksaan Sedunia, Komnas HAM menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama. Langkah ini penting agar penyiksaan tidak terus berulang dan tidak dinormalisasi dalam praktik penegakan hukum maupun penanganan warga oleh aparat.

Dorongan tersebut juga mengarah pada perlunya sinergi lintas lembaga untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia berjalan lebih efektif. Negara dinilai harus hadir tidak hanya saat kasus muncul, tetapi juga melalui pembenahan sistem pengawasan, pendidikan HAM, dan penegakan aturan yang tegas terhadap pelaku kekerasan.

Bagi Komnas HAM, angka 151 aduan bukan sekadar statistik, melainkan cerminan bahwa rasa aman dan perlindungan martabat manusia masih menjadi pekerjaan besar. Penghentian penyiksaan dipandang sebagai komitmen bersama yang harus dijaga oleh seluruh elemen negara dan masyarakat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags