Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, serta polemik ijazah Presiden Joko Widodo, semakin memanas dan membelah masyarakat. Ia berharap para hakim yang menangani perkara-perkara itu tidak sekadar berorientasi pada kemenangan salah satu pihak.
"Karena ini tendensinya sudah saling serang, mempertahankan harga diri untuk menang masing-masing pihak. Oleh sebab itu, kita berharap hakim mengarahkan agar mencari kebenaran materiil sejelas-jelasnya tentang kasus ini," kata Mahfud dalam podcast "Terus Terang Mahfud MD" yang ditayangkan di kanal YouTube-nya, Selasa (06/07/2026).
Ia mengingatkan, jika putusan hakim menyembunyikan sesuatu atau cenderung menghilangkan fakta, masalah justru tidak akan selesai. Sejarah, kata Mahfud, akan mencatatnya sebagai sesuatu yang buruk.
"Oleh sebab itu, saya berharap hakim ini mengambil peran mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan mentolerir siapa pun kedua pihak yang hanya ingin mencari menang. Kuncinya di hakim, karena kalau bicara tingkat polisi dan jaksa, masyarakat agak ragu ini akan selesai seperti yang diharapkan. Tapi kita berharap pengadilan mulai punya keberanian menampakkan jati diri sebagai penegak hukum, penegak kebenaran, penegak keadilan, bukan penegak kemenangan," ujarnya.
Mahfud mengakui putusan-putusan hakim selama ini kerap menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Namun, ia meyakini masih banyak hakim yang berani, sehingga publik perlu mendorong pengadilan di Indonesia agar semakin berani menegakkan kebenaran. Sidang-sidang ini, menurutnya, akan dilihat banyak orang. Jika hakim bermain-main atau berpihak, akan ketahuan. "Sekarang masyarakat sudah pintar, dan yang lebih pintar dari hakim di masyarakat juga banyak, sehingga harus hati-hati," kata Mahfud.
Soal menegakkan keadilan dan kebenaran, Mahfud mengaku tidak ingin masuk ke pasal-pasal pembuktian. Ia lebih menyoroti upaya menegakkan kebenaran materiil di luar pasal-pasal yang dihindari untuk didakwakan, seperti keaslian ijazah Jokowi. Menurut Mahfud, hal itulah yang perlu dibuktikan terlebih dahulu. Apalagi, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan pernah mengeluarkan ijazah tersebut, sehingga perlu dibuktikan sebagai kebenaran materiil.
"Misalnya, lulus tahun sekian, tahun 1985 lulus, itu kalau tidak salah dulu sudah tidak ada pakai gelar insinyur, sudah pakai ST, SPD, S apa dan seterusnya, kok tiba-tiba muncul insinyur tahun 1996 dan sebagainya. Kita lihat saja nanti, kebenaran materiil itu, kenapa ada skripsi yang baru masuk Februari di database, di UGM itu skripsinya baru masuk 8 Februari di database sekitar jam 8, tapi tiba-tiba jam 11 diperbaiki, bukan masuk sebelumnya. Nah, itu semua mencari kebenaran material," ujar Mahfud.
Ia juga menyoroti pertanyaan publik mengenai alasan Kasmudjo disebut sebagai pembimbing skripsi, padahal pada tahun tersebut ia masih berstatus asisten dosen yang menurut aturan hanya boleh mengajar, tidak membimbing. Terkait pernyataan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa yang menyebut Jokowi harus hadir dalam persidangan, Mahfud menambahkan bahwa keaslian ijazah memang harus dibuktikan terlebih dahulu. "Buktikan dulu, untuk kebenaran, bukan apa-apa. Kalau tidak logis, tidak boleh mengatakan ini asli atau tidak, biar keputusannya tidak boleh mengatakan kalau tidak bisa dibuktikan. Itu kan sebenarnya gampang membuktikannya. Apalagi, sekarang banyak temuan-temuan baru dari Bonatua Silalahi dan sebagainya," pungkas Mahfud.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Ketidakhadiran Jokowi di Sidang Roy Suryo Bisa Pertanyakan Konsistensi
Mahfud MD Nilai Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Salah Satu yang Terbesar di Era Pemerintahan Ini
Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Hari Ini
Refly Harun Bantah Tuduhan Batasi Kuasa Hukum Roy Suryo Tampil di Televisi