Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan, apakah permohonan Roy diterima atau ditolak.
“Agenda: putusan Prapid (praperadilan),” demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Gugatan ini didaftarkan Roy pada 22 Juni 2026 dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam praperadilan tersebut, Roy menggugat Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya sebagai tergugat I, serta Jaksa Agung dan jajarannya sebagai tergugat II. Gugatan ini merupakan buntut dari penetapan Roy sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada 19 Juni 2026. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, penahanan keduanya kemudian ditangguhkan.
Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkapkan alasan tidak menahan Roy dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. “Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Refly Harun Bantah Tuduhan Batasi Kuasa Hukum Roy Suryo Tampil di Televisi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Uji Pasal 32 UU ITE
Hendrajit Soroti Perbedaan Strategi Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Gugatan Jokowi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Fokus Gugat Pasal 32 UU ITE