Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Lasmono. Desakan itu muncul setelah beredarnya dokumen kunjungan kerja Kementerian PU ke New York, Amerika Serikat, yang memuat nama anggota keluarga menteri dalam daftar delegasi resmi.
Chairman CIC, R. Bambang S.S., menilai aparat penegak hukum perlu menyelidiki dugaan penggunaan fasilitas negara dalam perjalanan dinas luar negeri tersebut. Menurut Bambang, dokumen yang beredar mencantumkan nama istri Menteri PU, Irma Hermawati, menggunakan paspor diplomatik, sementara putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama, tercatat dalam daftar delegasi dengan paspor biasa.
"Kami meminta KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan masing-masing terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang melibatkan Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono," ujar Bambang dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia menegaskan persoalan ini perlu diusut secara transparan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
CIC juga menyoroti masuknya nama anggota keluarga menteri dalam rombongan kunjungan kerja resmi. Menurut organisasi itu, hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar keikutsertaan anggota keluarga dalam agenda internasional pemerintah. Bambang meminta aparat penegak hukum mengklarifikasi seluruh dokumen administrasi maupun pembiayaan perjalanan dinas tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi.
Aturan Perjalanan Dinas Pendamping Menteri
Ketentuan mengenai pendamping menteri dalam perjalanan dinas luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015. Regulasi tersebut memperbolehkan biaya perjalanan dinas istri atau suami menteri dibebankan kepada negara apabila forum internasional mengharuskan atau memperkenankan adanya pendamping serta telah memperoleh persetujuan Presiden sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan persyaratan dalam regulasi itu menjadi aspek yang dapat diklarifikasi oleh instansi berwenang.
CIC Minta Dugaan Lain Ikut Ditelusuri
Selain polemik kunjungan kerja, CIC turut menyinggung perubahan akses terhadap profil putri Menteri PU yang sebelumnya disebut bekerja di PT Vale Indonesia Tbk. Menurut CIC, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri seluruh informasi yang berkembang agar diperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Lasmono maupun Kementerian PU terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan CIC.
Artikel Terkait
Kontroversi Surat Dinas Menteri PU ke New York: Istri dan Anak Ikut, Biaya Ditanggung Pribadi