Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengungkap penyebab tapir yang mati disembelih warga di Mesuji, Lampung, keluar dari habitatnya. Ia menyebut kondisi hutan yang terfragmentasi akibat perladangan dan pertanian meningkatkan interaksi satwa liar dengan manusia.
"Kejadian kematian satwa tapir ini terjadi di Hutan Produksi Register 45 yang dikelola oleh KPH Sungai Buaya dan terdapat perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung. Luas Hutan Register 45 adalah 42.762,09 hektar, yang kondisinya sudah terfragmentasi dengan banyaknya perladangan dan aktivitas pertanian dengan menyisakan sedikit tutupan hutan," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Selasa (14/7).
"Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya," sambungnya.
Empat orang telah diamankan aparat sebagai terduga pelaku. Dua lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tim BKSDA berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kabupaten Mesuji mengamankan 4 orang terduga pelaku dan 2 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujarnya. "Sejumlah barang bukti termasuk senjata, rekaman video, serta bagian tubuh tapir juga telah diamankan," lanjut dia.
Rohmat memastikan terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk memburu dua pelaku yang masih buron. Selain itu, ia juga berkomitmen mengawal proses hukum terhadap seluruh pelaku.
Kementerian Kehutanan akan memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta lembaga pendidikan. Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan satwa liar yang dilindungi.
"Menindaklanjuti kasus kematian satwa dilindungi tapir, kami mengambil langkah pencegahan terjadinya lagi kasus serupa melalui sosialisasi dan edukasi bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan kepada masyarakat, serta mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan Surat Edaran atau SE Gubernur tentang perlindungan satwa liar yang dilindungi," tuturnya.
"Selain itu, PPLH PT Silva Inhutani Lampung harus melakukan program konservasi satwa liar sesuai dengan kewajibannya. Kami berkomitmen untuk mengawal penyelesaian perkara ini dengan tuntas. Selanjutnya sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," imbuh dia.
Artikel Terkait
Pemkab Mesuji Batalkan Sayembara Rp50 Juta Tangkap Tapir
Bupati Mesuji Umumkan Sayembara Tangkap Tapir Hidup-hidup, Hadiah Rp50 Juta
Empat Pembunuh Tapir di Mesuji Ditangkap, Bupati Minta Hukuman Berat
Pembunuh Tapir di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara