Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengawal penegakan hukum tiga kasus dugaan korupsi besar. Organisasi ini menilai pemberantasan korupsi yang dilakukan tanpa pandang bulu menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
Apresiasi itu disampaikan menyusul penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla menyebut kepemimpinan Prabowo memberikan ruang bagi proses hukum berjalan objektif.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas atensi dan komitmennya dalam mengawal pemberantasan korupsi. Kepemimpinan yang memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif merupakan pesan kuat bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum," kata Dzulfikar, Sabtu (11/7/2026).
Dzulfikar menilai perhatian Prabowo terhadap perkara yang menjadi sorotan publik telah memberikan keyakinan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi. "Perkembangan yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa ketika ada kemauan politik yang kuat untuk menegakkan hukum, maka institusi negara dapat bekerja sesuai koridor konstitusi. Yang terpenting sekarang adalah memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap tahapan penanganan perkara berdasarkan alat bukti yang sah. "Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada pergantian jabatan. Publik menunggu pembuktian di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara mereka yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya," ucapnya.
Momentum ini, menurut Dzulfikar, harus menjadi titik awal reformasi yang lebih kuat dalam tata kelola penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menegaskan akan terus mendukung agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.
"Pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses ini secara objektif dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum," tutur Dzulfikar.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama. "Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Meski berstatus tersangka, Febrie belum ditahan. Sementara Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.
Artikel Terkait
Jejak Panjang Febrie Adriansyah dan Tiga Kasus yang Kini Menjeratnya
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dinilai Hormati Proses Hukum
Prabowo Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung ke Istana, Ada Apa?
Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat Tinggi ke Istana, Ada Apa?