Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dinilai Hormati Proses Hukum

- Minggu, 12 Juli 2026 | 00:00 WIB
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Dinilai Hormati Proses Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai langkah yang patut dihormati. Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga integritas institusi penegak hukum.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai komitmen menjaga objektivitas, netralitas, dan integritas proses penegakan hukum, terutama di tengah penyidikan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bimantoro menegaskan, langkah itu justru harus menjadi momentum untuk memperkuat independensi proses hukum. Dengan demikian, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dapat berlangsung tanpa menimbulkan keraguan di masyarakat.

“Pengunduran diri ini harus dimaknai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Yang paling penting sekarang adalah memastikan seluruh penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi siapa pun,” ujar Bimantoro dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda besar negara yang harus dijalankan secara konsisten, tanpa memandang latar belakang atau jabatan pihak yang diperiksa.

“Korupsi bukan sekadar menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bimantoro mengajak semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

“Kita harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen. Jangan ada pihak yang mencoba mengintervensi ataupun menghambat proses hukum. Biarkan fakta-fakta hukum berbicara melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia sependapat dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menghentikan atau mengurangi semangat pemberantasan korupsi. Bimantoro mendukung komitmen Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh proses penegakan hukum berlangsung profesional dan akuntabel.

“Saya mendukung penuh langkah Ketua Komisi III DPR RI yang memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan. Sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, TNI, dan seluruh aparat penegak hukum sangat diperlukan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif serta tidak diwarnai ego sektoral antarlembaga,” ujar Bimantoro.

Menurutnya, persoalan hukum harus dipandang sebagai dugaan perbuatan oknum, bukan dikaitkan dengan institusi secara keseluruhan.

“Jangan sampai muncul konflik antar-institusi. Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang solid, profesional, dan memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum secara adil serta mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” pungkas Bimantoro.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya menetapkan seorang pegawai swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 15 saksi, 2 saksi ahli, serta melakukan penggeledahan.

“Proses penangan yang dilakukan Polri kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi kemudian 2 saksi ahli termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” tandas dia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags