Pembahasan Restorative Justice dalam RUU KUHAP: Pengadilan Jadi Penentu Utama
Komisi III DPR RI tengah menggelar rapat kerja intensif dengan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah pengaturan mengenai konsep restorative justice.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menekankan bahwa kehadiran restorative justice dalam RUU KUHAP sangat krusial. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan pasal.
Mekanisme Restorative Justice Harus Melalui Pengadilan
Eddy Hiariej menegaskan bahwa keputusan restorative justice harus ditetapkan secara resmi oleh pengadilan. Mekanisme ini berlaku untuk semua tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan.
Alasan utama penetapan pengadilan ini adalah untuk memastikan setiap kesepakatan restorative justice terdokumentasi secara resmi atau teregister. Setelah para pihak mencapai kesepakatan, mereka diwajibkan memohon penetapan ke pengadilan. Baru setelah penetapan dikeluarkan, laporan perkara dapat dicabut.
Artikel Terkait
MA Bentuk Pansel, Cari Pengganti Hakim Konstitusi yang Pensiun 2026
INDEF Soroti Ekonomi 2025: Pertumbuhan Tersandera, Anggaran Prioritas Dipertanyakan
MA Jatuhkan Sanksi ke 85 Hakim Sepanjang 2025, Ribuan Aduan Masyarakat Ditindaklanjuti
Denda Tilang DIY Anjlok Drastis, Polisi Beralih ke Teguran