MURIANETWORK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen, Rabu (18 Februari 2026). Sidang yang diagendakan untuk mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah terpaksa ditunda karena kedua pihak mengaku belum siap menyampaikan pendapat hukumnya. Penundaan ini memperpanjang proses judicial review yang diajukan oleh sejumlah dosen terkait pasal-pasal yang mengatur penghasilan dan kesejahteraan mereka.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK itu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengonfirmasi pengajuan penundaan tersebut. Majelis Hakim pun memutuskan untuk memberi kesempatan baru kepada DPR dan Pemerintah.
"Seharusnya agenda pada siang ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah, tetapi keduanya memohon penundaan karena belum siap dengan keterangannya," jelas Suhartoyo. "Kami Majelis Hakim bersepakat memberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya lagi pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB," lanjutnya.
Dasar Gugatan Para Dosen
Gugatan yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, ini berakar pada persoalan mendasar: kesejahteraan. Dalam sidang pendahuluan awal Januari lalu, para pemohon menegaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya kekhawatiran serius. Mereka menilai kompensasi dan apresiasi terhadap dedikasi dosen dinilai tidak sebanding dengan beban kerja, pengabdian, serta kualifikasi akademik yang harus dipenuhi.
Argumentasi hukum mereka merujuk pada putusan MK sebelumnya, yang menegaskan bahwa pengabdian dalam dunia pendidikan semestinya dihargai berdasarkan prinsip kemanusiaan yang adil.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya