Jakarta – Sidang kasus korupsi di tubuh Pertamina kembali digelar. Kali ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar agenda lanjutan untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari sembilan terdakwa. Salah satu nama yang menonjol adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyebut sidang akan berjalan maraton. Tujuannya jelas: memberi ruang bagi para terdakwa untuk membela diri, baik lewat kuasa hukum maupun secara langsung.
Begitu penjelasan MURIANETWORK.COM, Kamis (19/2/2026) lalu. Mekanismenya sendiri cukup fleksibel. Mereka bisa menyampaikan pledoi satu per satu atau diwakilkan seluruhnya oleh penasihat hukum.
Ini adalah tahap krusial setelah JPU membacakan tuntutan pekan sebelumnya. Dan tuntutan untuk Kerry Riza terbilang sangat berat. Jaksa menuntutnya 18 tahun penjara, plus denda Rp1 miliar, dan yang paling mencengangkan: uang pengganti Rp13,4 triliun.
Angka fantastis itu rinciannya berasal dari kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp10,5 triliun. Menurut tuntutan, tindakan korupsi ini berdampak luas, salah satunya mendongkrak harga solar dan BBM yang akhirnya dirasakan masyarakat.
Delapan terdakwa lain juga tak kalah berat tuntutannya. Mereka dijerat hukuman 14 hingga 16 tahun penjara, dengan denda serupa Rp1 miliar. Uang pengganti yang diminta bervariasi, mulai dari Rp5 miliar hingga Rp1 triliun lebih, menyesuaikan tingkat keterlibatan masing-masing.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang
Sidang Perdana Tiga Prajurit Kopassus Terkait Pembunuhan Kepala Bank
Arus Tol Menuju Jakarta Padat Usai Libur Panjang Paskah
Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Plastik, Pedagang Pasar Keluhkan Kenaikan 50%