Sidang Korupsi Pertamina: Anak Pengusaha Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun

- Kamis, 19 Februari 2026 | 15:15 WIB
Sidang Korupsi Pertamina: Anak Pengusaha Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun

Jakarta – Sidang kasus korupsi di tubuh Pertamina kembali digelar. Kali ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar agenda lanjutan untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari sembilan terdakwa. Salah satu nama yang menonjol adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyebut sidang akan berjalan maraton. Tujuannya jelas: memberi ruang bagi para terdakwa untuk membela diri, baik lewat kuasa hukum maupun secara langsung.

"Sidang hari ini kita tunda dulu. Akan dibuka kembali Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda pledoi dari advokat atau terdakwa sendiri,"

Begitu penjelasan MURIANETWORK.COM, Kamis (19/2/2026) lalu. Mekanismenya sendiri cukup fleksibel. Mereka bisa menyampaikan pledoi satu per satu atau diwakilkan seluruhnya oleh penasihat hukum.

Ini adalah tahap krusial setelah JPU membacakan tuntutan pekan sebelumnya. Dan tuntutan untuk Kerry Riza terbilang sangat berat. Jaksa menuntutnya 18 tahun penjara, plus denda Rp1 miliar, dan yang paling mencengangkan: uang pengganti Rp13,4 triliun.

Angka fantastis itu rinciannya berasal dari kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp10,5 triliun. Menurut tuntutan, tindakan korupsi ini berdampak luas, salah satunya mendongkrak harga solar dan BBM yang akhirnya dirasakan masyarakat.

Delapan terdakwa lain juga tak kalah berat tuntutannya. Mereka dijerat hukuman 14 hingga 16 tahun penjara, dengan denda serupa Rp1 miliar. Uang pengganti yang diminta bervariasi, mulai dari Rp5 miliar hingga Rp1 triliun lebih, menyesuaikan tingkat keterlibatan masing-masing.

Kasus ini memang ruwet, menjangkau sektor hulu hingga hilir. Ada beberapa klaster yang disorot: pengelolaan minyak mentah, impor BBM, plus praktik sewa kapal dan terminal yang bermasalah. Dari fakta persidangan, terungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan oknum pejabat Pertamina dalam proses sewa-menyewa itu.

JPU berkeras, tuntutan ini bukan sekadar hukuman. Lebih dari itu, bertujuan memulihkan aset negara dan menekan dampak ekonomi yang sudah terlanjur bocor. Pemulihan baru bisa benar-benar dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Berikut rincian tuntutan untuk kesembilan terdakwa:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp13,4 triliun.
  2. Agus Purwono: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  3. Yoki Firnandi: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  4. Sani Dinar Saifuddin: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  5. Gading Ramadhan Joedo: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1,17 triliun.
  6. Dimas Werhaspati: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1 triliun plus USD 11 juta.
  7. Riva Siahaan: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  8. Edward Corne: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  9. Maya Kusmaya: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Sekarang, semua mata tertuju pada sidang pledoi yang akan datang. Di situlah pertahanan terakhir mereka diuji. Bagaimana sembilan terdakwa ini membela diri atas tuntutan yang sedemikian berat, terutama soal kerugian negara yang nilainya triliunan, akan menentukan akhir dari saga hukum ini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar