Suara bola yang berdentum dan teriakan pemain dari lapangan padel di Haji Nawi, Cilandak, ternyata bikin sejumlah warga gerah. Keluhan mereka ramai beredar di media sosial, khususnya Threads. Intinya sih, kebisingan itu dianggap mengganggu ketenangan rumah mereka. Sudah ada yang melapor lewat aplikasi JAKI, juga ke kanal resmi Pemprov DKI.
Nah, sebenarnya soal batasan kebisingan ini sudah ada aturannya, lho. Aturan utamanya tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996. Di situ jelas disebutkan, ada batas maksimal tingkat kebisingan yang boleh dikeluarkan ke lingkungan. Tujuannya sederhana: menjaga kesehatan dan kenyamanan warga.
“Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan,” bunyi Pasal 1 aturan tersebut.
Untuk kawasan permukiman seperti ini, ambang batasnya adalah 55 dBA. Coba bayangkan, itu setara dengan suasana kantor yang sepi atau obrolan biasa. Atau suara mesin cuci yang lagi bekerja, tapi bukan saat proses pengeringan.
Namun begitu, fakta di lapangan padel ternyata jauh melampaui angka itu. Data dari Federasi Tenis Prancis dan beberapa riset akustik independen di Eropa menunjukkan angka rata-rata yang mencengangkan: 89-91 dB(A). Bahkan, suara puncaknya bisa mencapai 102 dB(A).
Artikel Terkait
Banjir dan Longsor Landa Tujuh Titik di Jembrana, Ratusan Rumah Terendam
Persib Bandung Kokoh di Puncak Klasemen Usai Kalahkan Semen Padang 2-0
Pengendara Motor Tewas Tertindas Truk Trailer di RE Martadinata
Gunung Dukono Erupsi, Status Waspada Berlaku dan Warga Tobelo Diimbau Waspada Hujan Abu