Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas keberhasilan mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha di desa-desa wisata di seluruh Indonesia. Hingga 30 Mei 2026, BPJPH telah memfasilitasi penerbitan sebanyak 31.548 sertifikat halal yang menjangkau 20.237 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di 1.116 desa wisata yang tersebar di 37 provinsi.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Menpar Widiyanti kepada Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, dalam acara penyerahan sertifikat halal secara simbolis di Desa Wisata Jatimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kesempatan itu, keduanya menyerahkan sertifikat kepada sejumlah perwakilan pelaku usaha desa wisata.
“Kami sangat mengapresiasi BPJPH atas program sertifikasi halal ini. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat agar destinasi wisata Indonesia semakin berkualitas, berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Widiyanti dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).
Program sertifikasi halal di desa wisata merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kemenpar dan BPJPH yang dimulai melalui proyek percontohan di 20 destinasi wisata pada 2025. Hingga akhir Mei 2026, kolaborasi tersebut telah menghasilkan 31.548 sertifikat halal pada 1.119 destinasi wisata di 34 provinsi. Secara spesifik, di Desa Wisata Jatimulyo sendiri terdapat 23 pelaku usaha wisata dengan 139 produk UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal.
Menurut Widiyanti, sertifikasi halal tidak sekadar memenuhi aspek administratif. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian integral dari upaya peningkatan kualitas produk dan layanan wisata, penguatan kepercayaan wisatawan, serta perluasan manfaat ekonomi bagi masyarakat di destinasi wisata.
Sementara itu, Babe Haikal menilai capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya kolaborasi pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional sekaligus memperkuat daya saing sektor pariwisata Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa capaian itu baru merupakan langkah awal, mengingat potensi desa wisata dan pelaku usaha di Indonesia masih sangat besar.
“Jaminan Produk Halal bukan sekadar instrumen perlindungan konsumen. Halal juga merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, memperkuat kepercayaan konsumen, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil,” ujar Babe Haikal.
Ia menambahkan, ketika produk-produk desa wisata telah bersertifikat halal, kepercayaan pasar meningkat, peluang usaha bertambah, dan manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Karena itu, percepatan sertifikasi halal di desa wisata menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, memberdayakan UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sejalan dengan itu, Babe Haikal menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal di desa wisata selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto dan arah pembangunan nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa, serta mendukung Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia. Lebih jauh, pengembangan ekosistem halal di desa wisata juga mendukung peningkatan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global, khususnya pada sektor wisata ramah muslim.
Semakin luas ketersediaan produk dan layanan halal yang terjamin, semakin kuat pula posisi Indonesia dalam berbagai indikator pariwisata muslim dunia, termasuk Global Muslim Travel Index (GMTI).
“Kami sangat mendukung pariwisata yang ramah pelanggan atau customer friendly tourism. Karena halal itu untuk semua. Halal itu kualitas. Halal itu traceability, transparency, dan trustability,” jelas Babe Haikal. “Ketika wisatawan mendapatkan produk yang jelas asal-usulnya, prosesnya transparan, dan dapat dipercaya, maka kepercayaan terhadap destinasi wisata juga akan semakin meningkat,” sambungnya.
Sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026, BPJPH telah mengalokasikan pembiayaan APBN sekitar Rp7,25 miliar melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk mendukung percepatan sertifikasi halal UMK di desa wisata. Dukungan tersebut memungkinkan puluhan ribu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal sebagai bekal meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJPH juga mengajak pemerintah daerah untuk memanfaatkan program SEHATI secara optimal. Menurut Babe Haikal, keberhasilan program sertifikasi halal tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang terbit, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran dan kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026, sekaligus memanfaatkan peluang besar pasar halal nasional maupun global.
Artikel Terkait
Proyek Galian PDAM di TB Simatupang Picu Kemacetan Panjang hingga Pasar Rebo
BGN Kaji Perluasan Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah Indonesia di Jeddah
China Southern Airlines Buka Rute Langsung Xinjiang-Frankfurt, Perjalanan ke Eropa Tengah Dipangkas Lebih 10 Jam
Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Hari Ini, Hadapi Tuntutan 18 Tahun Penjara