MURIANETWORK.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memindahkan saham PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), emiten pengelola Hypermart, ke dalam papan pemantauan khusus. Perpindahan ini menyebabkan saham MPPA akan diperdagangkan dengan mekanisme full-call auction (FCA) mulai 12 Februari 2026. Langkah tersebut diambil menyusul laporan keuangan perseroan yang mencatat ekuitas negatif, sebuah kondisi yang memicu penerapan sanksi sesuai aturan bursa.
Pemicu Perpindahan ke Papan Khusus
Keputusan BEI bukan tanpa alasan. Perpindahan MPPA dari papan pengembangan ke papan pemantauan khusus secara spesifik didasarkan pada pelanggaran terhadap kriteria kelima aturan pencatatan bursa. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa emiten dengan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhirnya wajib ditempatkan ke dalam papan khusus.
Kondisi keuangan yang memicu sanksi itu terungkap dalam laporan keuangan MPPA untuk periode 2025. Laporan tersebut menunjukkan ekuitas perseroan, yang merupakan bagian dari Lippo Group, terkikis hingga minus Rp4 miliar. Angka itu merupakan imbas dari rugi bersih yang membengkak mencapai Rp152 miliar sepanjang tahun lalu.
Profil Risiko dan Langkah Strategis
Di balik angka ekuitas negatif, tantangan lain juga membayangi. Beban liabilitas perseroan terlihat cukup signifikan, dengan posisi utang berbunganya yang tercatat sebesar Rp980 miliar. Situasi ini menciptakan tekanan tersendiri pada struktur modal dan kesehatan finansial perusahaan.
Namun, di tengah kondisi modal kerja yang tipis dan beban utang yang besar, manajemen justru mengumumkan rencana ekspansi yang cukup berani. Perusahaan berencana mengalokasikan dana hingga Rp780 miliar untuk akuisisi sejumlah properti di berbagai daerah. Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai sinyal kepercayaan diri internal terhadap prospek bisnis ritel ke depan, meski diwarnai dengan kondisi pasar yang beragam.
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menegaskan jadwal pelaksanaan kebijakan baru ini. "Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 12 Februari 2026," jelasnya dalam pengumuman resmi.
Respons Pasar terhadap Pengumuman
Menariknya, respons pasar terhadap serangkaian pengumuman ini justru positif pada sesi perdagangan terakhir. Saham MPPA berhasil meroket 11,5 persen dan ditutup pada level Rp58 per lembar. Lonjakan harga itu turut mendongkrak nilai kapitalisasi pasar perusahaan menjadi sekitar Rp752 miliar, menunjukkan adanya sentimen dan ekspektasi tertentu dari para investor meski status perdagangan sahamnya akan berubah.
Artikel Terkait
IHSG Menguat 0,33% ke 8.357, Energi dan Bahan Baku Jadi Penggerak
Harga Emas Antam Naik Rp4.000 ke Rp2,916 Juta per Gram
Matahari Putra Prima Gelontorkan Rp780 Miliar untuk Ekspansi Gerai di Jawa
Dua Direktur PT GTS Internasional Mundur, Termasuk Ari Askhara yang Kontroversial