Residivis Pencuri Motor Ustaz di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa

- Kamis, 19 Februari 2026 | 10:00 WIB
Residivis Pencuri Motor Ustaz di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa

MURIANETWORK.COM - Seorang pemuda berinisial YH (22) babak belur dihajar massa usai tertangkap basah mencuri sepeda motor milik seorang ustaz di kawasan Tambaksari, Surabaya, Rabu (18 Februari 2026). Pelaku yang merupakan residivis ini akhirnya diamankan polisi dan mengaku beraksi bersama seorang rekan yang masih buron. Peristiwa ini terekam dalam video amatir yang memperlihatkan kemarahan warga.

Aksi Pencurian yang Berakhir Ricuh

Insiden bermula ketika korban, Faisol, yang berprofesi sebagai ustaz dan pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, memarkirkan motornya. Saat itulah, YH bersama rekannya diduga mencoba membawa kabur kendaraan tersebut. Sayang untuk mereka, aksi mencurigakan itu tidak luput dari kewaspadaan warga sekitar. Suasana yang awalnya tenang pun berubah menjadi keributan.

Rekan YH disebut-sebut berhasil melarikan diri saat warga berdatangan. Sementara YH, yang ditinggal kabur, terjebak di lokasi dan menjadi sasaran kemarahan massa yang geram. Keadaan di lokasi sempat memanas sebelum pelaku akhirnya bisa diselamatkan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pengakuan Pelaku dan Respons Aparat

Setelah diamankan ke Mapolsek Tambaksari, YH memberikan pengakuannya. Pemuda asal Bulak Banteng itu mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan tindak pidana serupa.

"Sudah dua kali mencuri sama teman," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Sukram, membenarkan kronologi kejadian. Ia menegaskan bahwa pencurian memang dilakukan secara berdua dan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

"Kebetulan korban pencurian ustaz dan pengasuh di pondok pesantren," jelas Sukram, mengonfirmasi identitas korban.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Dari tangan YH, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus sejenis itu kini ditahan di Mapolsek Tambaksari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, YH terancam hukuman pidana lebih dari 7 tahun penjara. Sementara itu, upaya polisi untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron terus dilakukan. Identitas pelaku buronan tersebut diklaim telah diketahui oleh penyidik.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar