Pengemudi Diduga Ngantuk Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla, Ganti Rugi Rp25 Juta

- Kamis, 19 Februari 2026 | 11:00 WIB
Pengemudi Diduga Ngantuk Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla, Ganti Rugi Rp25 Juta

Pagi-pagi buta di kawasan Kebayoran Baru, sebuah insiden tak biasa terjadi. Mobil Jeep Hyundai Santa FE menabrak pagar rumah seorang tokoh nasional, Jusuf Kalla. Kejadiannya di Jalan Brawijaya IV, Jakarta Selatan, tepat pada Rabu (18/2) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menjelaskan kronologinya kepada wartawan sehari setelah kejadian. Menurut sejumlah saksi, pengemudi berinisial AP (35) itu diduga sedang mengantuk. Ia baru saja berkendara dari daerah Kemang dan dalam perjalanan pulang ke Jagakarsa.

"Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yg ada di sana," ujar Murodih, Kamis (19/2/2026).

Untungnya, situasi bisa diredam. Kedua belah pihak penabrak dan perwakilan dari keluarga Jusuf Kalla langsung melakukan mediasi pada hari yang sama, Rabu. Mediasi itu berjalan lancar dan menghasilkan sebuah kesepakatan.

AP, sang pengemudi, setuju untuk menanggung biaya perbaikan. Nilainya tidak main-main.

"Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta," kata Murodih menambahkan.

Dengan adanya kesepakatan ganti rugi sebesar dua puluh lima juta rupiah itu, pihak korban memilih untuk tidak melaporkan kasus ini ke kepolisian. Semua diselesaikan secara kekeluargaan. Pagar rumah mantan Wakil Presiden RI itu pun kini tinggal menunggu proses perbaikan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar