Polisi Tutup Kasus Kematian Lula Lahfah: Tak Ada Unsur Pidana

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:55 WIB
Polisi Tutup Kasus Kematian Lula Lahfah: Tak Ada Unsur Pidana

Penyelidikan soal meninggalnya selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen Jakarta Selatan akhirnya ditutup. Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana sama sekali. Artinya, kasus ini resmi dihentikan.

Jumat (30/1/2026) siang, suasana di Polres Metro Jakarta Selatan cukup ramai. Mereka menggelar jumpa pers untuk membeberkan hasil penyelidikan. Tak cuma polisi, hadir juga perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula. Mereka semua hadir untuk memberi penjelasan yang komprehensif.

Dari paparan polisi, terungkap rangkaian aktivitas Lula sebelum ditemukan meninggal. Semua itu didukung oleh rekaman CCTV. Nah, dari runutan peristiwa itu, kesimpulannya cukup jelas: tidak ada indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana dalam kematiannya.

Tak Ada Jejak Kekerasan

Polisi benar-benar memastikan hal ini. Setelah mengecek semua bukti dan mendengar keterangan saksi, mereka tidak menemukan satu pun tanda penganiayaan atau upaya melawan hukum pada tubuh Lula Lahfah.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, di hadapan awak media.

"Keterangan dari RS Fatmawati menyebutkan kondisi Saudari LL ini meninggal dunia karena kehabisan napas," ujar Iskandarsyah.

Dia melanjutkan dengan nada tegas, "Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan. Di sini tidak ada upaya melawan hukum."

Penegasan Akhir: Bukan Perkara Pidana

Pada intinya, penyelidikan ini berakhir karena tidak ditemukannya unsur pidana. Iskandarsyah kembali menekankan bahwa tidak ada kekerasan, dan kematian Lula murni disebabkan oleh kehabisan napas.

"Sudah cukup bukti bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Kita harus menghentikan penyelidikan ini terkait penemuan jenazah Saudari LL," kata dia.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap jenazah pun membuktikan hal yang sama. Tak ada luka atau tanda-tanda yang mengarah pada tindak kriminal. Dengan pernyataan itu, berakhirlah penyelidikan kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler