Penyelidikan soal meninggalnya selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen Jakarta Selatan akhirnya ditutup. Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana sama sekali. Artinya, kasus ini resmi dihentikan.
Jumat (30/1/2026) siang, suasana di Polres Metro Jakarta Selatan cukup ramai. Mereka menggelar jumpa pers untuk membeberkan hasil penyelidikan. Tak cuma polisi, hadir juga perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula. Mereka semua hadir untuk memberi penjelasan yang komprehensif.
Dari paparan polisi, terungkap rangkaian aktivitas Lula sebelum ditemukan meninggal. Semua itu didukung oleh rekaman CCTV. Nah, dari runutan peristiwa itu, kesimpulannya cukup jelas: tidak ada indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana dalam kematiannya.
Tak Ada Jejak Kekerasan
Polisi benar-benar memastikan hal ini. Setelah mengecek semua bukti dan mendengar keterangan saksi, mereka tidak menemukan satu pun tanda penganiayaan atau upaya melawan hukum pada tubuh Lula Lahfah.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, di hadapan awak media.
"Keterangan dari RS Fatmawati menyebutkan kondisi Saudari LL ini meninggal dunia karena kehabisan napas," ujar Iskandarsyah.
Dia melanjutkan dengan nada tegas, "Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan. Di sini tidak ada upaya melawan hukum."
Penegasan Akhir: Bukan Perkara Pidana
Pada intinya, penyelidikan ini berakhir karena tidak ditemukannya unsur pidana. Iskandarsyah kembali menekankan bahwa tidak ada kekerasan, dan kematian Lula murni disebabkan oleh kehabisan napas.
"Sudah cukup bukti bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Kita harus menghentikan penyelidikan ini terkait penemuan jenazah Saudari LL," kata dia.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap jenazah pun membuktikan hal yang sama. Tak ada luka atau tanda-tanda yang mengarah pada tindak kriminal. Dengan pernyataan itu, berakhirlah penyelidikan kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi