Gus Umar Soroti Penegakan Hukum: DPR Dinilai Wakili Kemarahan Publik
Jakarta - Gus Umar, aktivis Nahdlatul Ulama, lagi-lagi menyuarakan kritik pedas. Kali ini, sorotannya tajam mengarah ke lembaga penegak hukum. Ia mempertanyakan konsistensi Kejaksaan Agung, terutama kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang dianggapnya tak lepas dari praktik tebang pilih.
Menurutnya, ada satu nama yang hingga kini masih bebas: Silfester Matutina. Padahal, desakan untuk menangkapnya bukan cuma dari masyarakat. "Sampai anggota DPR saja protes ke Jampidsus, kenapa Silfester tidak ditangkap?" tanyanya dalam pernyataan Jumat lalu.
Gus Umar lantas menambahkan, "Ini artinya kemarahan publik itu nyata dan serius."
Ia melihat, kondisi ini cuma satu dari sekian banyak kejanggalan. Hukum di Indonesia, dalam pandangannya, sering tak punya wajah yang jelas. Konsistensi? Jauh panggang dari api. Ia pun menyodorkan contoh lain yang tak kalah menyita perhatian: kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Firli Bahuri sudah empat tahun berstatus tersangka tapi tidak ditahan," ujarnya. Lalu dengan nada tegas ia melanjutkan, "Kalau begitu, Roy Suryo juga tidak boleh ditahan. Harus adil."
Di sisi lain, Gus Umar menekankan prinsip dasar yang seharusnya dipegang teguh: keadilan dan kesetaraan di depan hukum. Bukan kekuatan politik atau jabatan yang menentukan. Bukan pula kedekatan dengan kekuasaan.
Kalau aturan mainnya tak jelas, akibatnya bisa panjang. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Dan sekali kepercayaan itu luntur, dampaknya sulit dikendalikan. Kemarahan yang terpendam bisa meledak kapan saja.
"Kalau hukum tidak konsisten, jangan salahkan rakyat kalau marah," sindir Gus Umar. Ia kemudian menyimpulkan dengan gaya khasnya, "DPR saja sudah mewakili kemarahan kita, gaes."
Hingga detik ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung atau Jampidsus soal desakan penanganan kasus Silfester maupun perbandingan dengan kasus lainnya. Publik hanya bisa menunggu dan berharap. Menanti bukti bahwa hukum benar-benar buta, tak pandang siapa yang diadili.
Artikel Terkait
Tiga Sipir Lapas Blitar Diduga Jual Beli Kamar Sel Khusus hingga Rp100 Juta per Napi
Tim Uber Indonesia Kunci Juara Grup C Usai Comeback Dramatis Lawan Chinese Taipei
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta
Kuasa Hukum Jusuf Kalla Sebut Ada Gerakan Terpola di Balik Pemotongan Video Ceramah Mati Syahid