KPK kembali mengungkap fakta baru yang cukup mengejutkan. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga menerima aliran dana terkait percepatan pengurusan haji khusus. Uang itu, kata penyidik, berasal dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Pelakunya? Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan di kementerian yang sama. Dialah yang disebut-sebut mengumpulkan dana dari para penyelenggara haji itu. Rentang waktunya pun cukup panjang, dari Februari sampai Juni 2024.
Dalam konferensi pers Kamis lalu, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menjelaskan detailnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," tegas Asep.
Artikel Terkait
Krisis Timur Tengah Picu Ancaman dan Peluang bagi Ekonomi Indonesia
Andakara Prastawa Pimpin Tim Merah IBL All-Star 2026, Susun Skuad Campur Senior dan Muda
Jakarta Dipastikan Jadi Tuan Rumah FIA Rallycross World Cup Perdana pada 2026
Pemimpin Tertinggi Iran Perintahkan Blokade Total Selat Hormuz