KPK kembali mengungkap fakta baru yang cukup mengejutkan. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga menerima aliran dana terkait percepatan pengurusan haji khusus. Uang itu, kata penyidik, berasal dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Pelakunya? Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan di kementerian yang sama. Dialah yang disebut-sebut mengumpulkan dana dari para penyelenggara haji itu. Rentang waktunya pun cukup panjang, dari Februari sampai Juni 2024.
Dalam konferensi pers Kamis lalu, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menjelaskan detailnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," tegas Asep.
Jadi, bagaimana modusnya? Rizky konon mengadakan pertemuan dengan asosiasi PIHK. Mereka membahas penyerapan kuota tambahan haji khusus yang jumlahnya mencapai 640 jemaah. Dari situ, Rizky lalu membagi-bagikan kuota untuk 54 PIHK. Iming-imingnya jelas: jemaah mereka bisa berangkat langsung, tanpa harus antre lama.
Tentu saja, itu ada harganya.
"RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah," ujar dia.
Angka yang tidak main-main. Bayangkan, dengan hitungan kasar, dana yang berputar dari kasus ini bisa sangat besar. Kini, semua mata tertuju pada perkembangan penyelidikan berikutnya.
Artikel Terkait
Kepadatan Volume Lalin di Tol Bekasi-Jakarta Pagi Ini, Antrean Mengular dari Jatiwaringin hingga Cawang
Kepala Staf AD Israel Peringatkan Prajurit soal Penjarahan di Lebanon Selatan
Prabowo Perintahkan Perbaikan 1.800 Titik Lintasan Kereta Api di Jawa, Anggaran Rp4 Triliun
Anggota DPR Buka Sayembara Berhadiah bagi Pelapor Kecurangan Distribusi BBM Subsidi