Polemik Pendirian Gereja di Solo, Pemkot Mediasi Warga dan Panitia Pembangunan

- Jumat, 12 Juni 2026 | 17:00 WIB
Polemik Pendirian Gereja di Solo, Pemkot Mediasi Warga dan Panitia Pembangunan

Rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, memicu gelombang penolakan dari warga setempat. Pemerintah Kota Solo pun turun tangan untuk menjembatani ketegangan yang muncul di tengah masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta, Agus Santoso, membenarkan adanya aksi penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut. Pihaknya telah menginisiasi pertemuan antara panitia pendirian gereja dan perwakilan warga yang menolak pada Kamis, 11 Juni 2026, sebagai langkah awal mediasi.

Menurut Agus, akar permasalahan berawal dari kesalahpahaman. Pertemuan internal yang digelar panitia pembangunan gereja ditafsirkan oleh massa sebagai agenda sosialisasi resmi. Akibatnya, warga mengira proses pembangunan sudah berjalan, padahal izin pendirian bangunan belum sepenuhnya lengkap.

"Kedua pihak sudah menyampaikan pandangannya. Panitia pembangunan gereja kami arahkan untuk melengkapi izin sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2026," ujar Agus.

Dalam aturan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi, antara lain adanya 90 orang pengguna gereja serta persetujuan dari 60 warga setempat yang ber-KTP dan berdomisili di wilayah tersebut. Selain itu, panitia juga diwajibkan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar