Seorang pria berinisial MF diringkus aparat Kepolisian Sektor Ciracas setelah aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya di sebuah indekos di Jakarta Timur viral di media sosial. Pelaku akhirnya tertangkap bukan karena penyelidikan polisi, melainkan karena dikenali oleh tetangganya sendiri yang melihat unggahan video rekaman kamera pengawas.
Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, dini hari. Korban berinisial FR baru menyadari kendaraannya raib saat terbangun menjelang subuh. Sebelumnya, FR baru saja pulang kerja dan meletakkan kunci motornya di meja tamu.
"Korban atas nama FR, pukul 21.30 WIB, dia pulang dari kerja ke kos-kosannya, masuk rumah, kunci ditaruh di meja tamu. Lanjut dia istirahat, kurang lebih pukul 03.30 WIB dia bangun, keluar, tiba-tiba kendaraannya sudah tidak ada," ujar Rohmad kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026.
Setelah menyadari kehilangan, FR segera mengunggah rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku ke media sosial. Unggahan itu menyebar luas dan akhirnya dilihat oleh seseorang yang ternyata merupakan tetangga dari pelaku. Warga tersebut langsung mengenali sepeda motor yang tampak dalam video tersebut.
Rohmad menjelaskan bahwa tetangga pelaku kemudian menghubungi korban untuk memastikan kebenaran kendaraan yang dilihatnya. "(Tetangga pelaku) langsung menghubungi pihak korban, ditelepon, 'Oh iya, ini motor saya'," jelasnya.
Berbekal informasi itu, polisi segera bergerak menuju kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, untuk memantau pergerakan MF. Setelah memastikan bahwa sepeda motor korban berada dalam penguasaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
"Alhamdulillah pelaku langsung dibawa ke Polsek Ciracas dalam keadaan aman dan sehat, dan dalam waktu sebelum 1x24 jam alhamdulillah terungkap," tutur Rohmad.
Dari hasil pemeriksaan awal, MF diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian yang sama. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban sebelum sempat dijual oleh pelaku. Menurut Rohmad, pelaku biasanya menjual hasil curian dengan harga yang sangat murah. "Biasanya kalau harga, kalau curian secepatnya orang-orang begitu biasanya antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta, cepat," ujarnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ciracas.
Artikel Terkait
Pakistan Mediasi, AS dan Iran Sepakati Naskah Akhir Perjanjian Damai
DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Badal Haji dan Penipuan Dam Senilai Rp1,4 Miliar
Borneo FC Tunjuk Mauro Jeronimo sebagai Pelatih Baru, 15 Pemain Dilepas
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Pekan Depan Terkait Permohonan Justice Collaborator