Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:45 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis

Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, pihak swasta yang menjadi penyedia unit kendaraan operasional untuk Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menyandang status tersangka.

Direktur Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tersangka tersebut adalah Andri Mulyono (AM). Ia menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang bertindak sebagai vendor penyedia sepeda motor listrik merek “Emmo” untuk kebutuhan operasional BGN.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang disediakan. Tindakan ini dilakukan oleh tersangka AM dengan tujuan agar harga per unit mendekati pagu anggaran yang tersedia dalam proyek pengadaan tersebut.

Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya pengkondisian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Proses ini berlangsung melalui kerja sama yang terjalin antara pihak BGN dan tersangka.

“Saudara AM secara hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya.

Kejaksaan Agung juga mengungkap fakta bahwa PT YAT sejatinya tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik. Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki dealer resmi maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional.

Untuk menyiasati agar lolos seleksi, tersangka AM bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA melakukan akuisisi terhadap PT ASE. Selain itu, AM juga secara intensif berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Meskipun ditemukan berbagai kejanggalan dalam prosesnya, tersangka AM dilaporkan telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen atas pengadaan motor listrik tersebut. Pembayaran ini dapat cair setelah adanya manipulasi pada berita acara serah terima barang.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar