Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, pihak swasta yang menjadi penyedia unit kendaraan operasional untuk Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menyandang status tersangka.
Direktur Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tersangka tersebut adalah Andri Mulyono (AM). Ia menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan yang bertindak sebagai vendor penyedia sepeda motor listrik merek “Emmo” untuk kebutuhan operasional BGN.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang disediakan. Tindakan ini dilakukan oleh tersangka AM dengan tujuan agar harga per unit mendekati pagu anggaran yang tersedia dalam proyek pengadaan tersebut.
Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya pengkondisian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Proses ini berlangsung melalui kerja sama yang terjalin antara pihak BGN dan tersangka.
“Saudara AM secara hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya.
Kejaksaan Agung juga mengungkap fakta bahwa PT YAT sejatinya tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik. Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki dealer resmi maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional.
Untuk menyiasati agar lolos seleksi, tersangka AM bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA melakukan akuisisi terhadap PT ASE. Selain itu, AM juga secara intensif berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Meskipun ditemukan berbagai kejanggalan dalam prosesnya, tersangka AM dilaporkan telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen atas pengadaan motor listrik tersebut. Pembayaran ini dapat cair setelah adanya manipulasi pada berita acara serah terima barang.
Artikel Terkait
Iran Klaim Kesepahaman dengan AS Hampir Tercapai, Tunggu Peninjauan Internal Akhir
Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133 Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Sekolah 2026
Ade Jona Prasetyo Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum HIPMI 2026-2029
Pakistan Umumkan Draf Akhir Kesepakatan Damai AS-Iran Rampung, Sharif Sebut Perdamaian Belum Pernah Sedekat Ini