KPK Beberkan Peran Sentral Stafsus Menag dalam Skema Fee Percepatan Haji

- Kamis, 12 Maret 2026 | 23:10 WIB
KPK Beberkan Peran Sentral Stafsus Menag dalam Skema Fee Percepatan Haji

Peran Ishfah Abidal Aziz, atau yang akrab disapa Gus Alex, dalam kasus korupsi kuota haji ternyata sangat sentral. Dia adalah mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas. Menariknya, aksinya sempat berubah haluan. Pasalnya, Gus Alex memerintahkan pengembalian uang fee yang sudah dikumpulkan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Perintah itu dia keluarkan begitu tahu DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada Juli 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK," jelas Asep.

Namun begitu, uang yang sempat terkumpul itu tak semuanya dikembalikan. Menurut Asep, sebagian dana masih disimpan. Bahkan, ada yang sudah terpakai untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas.

"Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," tegasnya.

Perintah Langsung untuk Minta Fee

Ceritanya berawal dari kuota haji khusus yang membengkak. Asep membeberkan, Gus Alex sebagai stafsus waktu itu memberi perintah kepada pejabat Kemenag untuk meminta fee dari PIHK. Permintaan ini muncul setelah Yaqut selaku Menag memberikan kuota haji khusus yang lebih besar dari seharusnya, diambil dari jatah kuota tambahan haji reguler.

Pada 2023, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA), sang mantan Kasubdit Perizinan, untuk menerbitkan keputusan yang memberi kelonggaran. Intinya, jemaah bisa berangkat cepat tanpa antre lewat kuota khusus itu.

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu," papar Asep.

Dari situ, mulailah pengumpulan uang. RFA memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. Caranya beragam, salah satunya dengan mengalihkan status jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," terang Asep.

Skema serupa terulang lagi di tahun 2024. Gus Alex kembali aktif. Dia berkomunikasi dengan seorang direktur di Ditjen Haji dan Umrah untuk membuat simulasi pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan. Padahal, seharusnya 98% untuk reguler dan hanya 2% untuk khusus.

"Pada awal Januari 2024 IAA memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya," kata Asep.

Panggilan itu bukan untuk sekadar berbincang. Gus Alex mengarahkan agar fee percepatan dikumpulkan lagi, dengan menunjuk koordinator khusus. Nilainya disepakati USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Sebuah angka yang, bagi banyak calon haji, sangatlah besar.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar