KPK Beberkan Peran Sentral Stafsus Menag dalam Skema Fee Percepatan Haji

- Kamis, 12 Maret 2026 | 23:10 WIB
KPK Beberkan Peran Sentral Stafsus Menag dalam Skema Fee Percepatan Haji

Peran Ishfah Abidal Aziz, atau yang akrab disapa Gus Alex, dalam kasus korupsi kuota haji ternyata sangat sentral. Dia adalah mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas. Menariknya, aksinya sempat berubah haluan. Pasalnya, Gus Alex memerintahkan pengembalian uang fee yang sudah dikumpulkan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Perintah itu dia keluarkan begitu tahu DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada Juli 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK," jelas Asep.

Namun begitu, uang yang sempat terkumpul itu tak semuanya dikembalikan. Menurut Asep, sebagian dana masih disimpan. Bahkan, ada yang sudah terpakai untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas.

"Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," tegasnya.

Perintah Langsung untuk Minta Fee

Ceritanya berawal dari kuota haji khusus yang membengkak. Asep membeberkan, Gus Alex sebagai stafsus waktu itu memberi perintah kepada pejabat Kemenag untuk meminta fee dari PIHK. Permintaan ini muncul setelah Yaqut selaku Menag memberikan kuota haji khusus yang lebih besar dari seharusnya, diambil dari jatah kuota tambahan haji reguler.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar