Partai Gerindra menegaskan tidak pernah mengeluarkan instruksi institusional kepada para kader untuk terlibat dalam kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan demikian, apabila terdapat nama kader yang tercatat sebagai pemilik, hal itu merupakan inisiatif pribadi masing-masing individu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi di Jakarta, Kamis (11/6/2026), usai menghadiri rapat koordinasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kementerian Koordinator Pangan. Ia merespons isu yang menyebutkan sejumlah nama pemilik SPPG dikaitkan dengan program prioritas pemerintah tersebut.
“Saya bukan sebagai Mensesneg ya, sebagai kader Partai Gerindra kan ada juga dibawa-bawa nama partai. Tapi yang bisa kami sampaikan mewakili partai bahwa tentu tidak ada instruksi institusional,” ujar Prasetyo.
“Kalaupun ada yang dianggap kader atau perorangan tentu atas ini masing-masing,” lanjutnya.
Meskipun demikian, partai tidak melarang kadernya untuk berkontribusi dalam program ini, selama seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Prasetyo juga mengingatkan agar tidak ada satu pun pengelola SPPG yang berani melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara itu menegaskan bahwa kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap prosedur merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar. Ia menyebut internal partai telah memberikan instruksi keras bagi para kader yang terlibat dalam ekosistem SPPG untuk menjaga standar kualitas pangan.
“Dan perlu kami sampaikan di dalam internal partai kami berulang kali menekankan bahwa kepada saudara-saudara yang anggota Partai Gerindra yang memiliki dapur-dapur SPPG, untuk harus wajib menjaga kualitas sebagaimana standar yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Dua Ganda Putri Indonesia Melaju ke Perempat Final Australian Open 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Swasta Jadi Orang Kepercayaan Mantan Wakil Kepala BGN
ECB Naikkan Suku Bunga ke 2,25 Persen, Respons Atasi Inflasi Akibat Lonjakan Harga Energi
Said Didu Nilai Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Menyimpang Jauh dari Prosedur Pengadaan Pemerintah