Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar yang ditujukan untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. Permintaan itu muncul dalam sebuah negosiasi yang melibatkan pihak swasta dan pejabat daerah setempat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa permintaan tersebut disampaikan oleh seorang pengusaha bernama Augusz Dewanggara, yang akrab disapa Angga, kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani. Pertemuan itu menjadi titik awal terjadinya kesepakatan yang diduga melanggar hukum.
“Dalam negosiasi tersebut, ada kebutuhan fee (imbalan) yang disampaikan oleh AGG, yaitu sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut keterangan Taufik, saat bernegosiasi, Angga sempat menyarankan agar dana Rp1,6 miliar tersebut diambil dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Usulan itu kemudian disepakati oleh kedua belah pihak sebagai bentuk imbalan atas pengubahan hasil audit BPK Sumsel.
Sementara itu, pengubahan hasil audit tersebut diketahui diperintahkan secara berjenjang oleh Bupati Muara Enim, Edison. Ia mulanya memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Muara Enim, Rusdi Hairullah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Rusdi kemudian melimpahkan tugas tersebut kepada Abi Nurwardani untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan, dengan lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim, Edison, menjadi salah satu pihak yang ikut ditangkap dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Pada 9 Juni 2026, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026. Keempatnya adalah Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian kembali melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) dari BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK pada tahun yang sama. Dua hari kemudian, pada 11 Juni 2026, KPK mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka, yaitu Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Artikel Terkait
TVRI, ANTARA, dan RRI Gelar Nobar Piala Dunia 2026 “Bola Gembira” untuk Hidupkan Ekonomi UMKM di Kendari
Polisi Bekasi Tangkap Sopir yang Kaburkan Mobil di Cikarang Pusat
Bos Geng Motor Hells Angels Buronan Interpol Ditangkap di Bali Saat Hendak Kabur dengan Pesawat Pribadi
KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim ke BPK